Indonesia Menyapa, Jakarta — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka dinilai telah sejalan dan memiliki kekuatan hukum tegas.
Kini, sorotan tertuju pada keberanian DPR RI dalam mengambil langkah politik dan konstitusional.
Hal tersebut ditegaskan pemerhati hukum yang juga Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, S.H., M.H., usai mencermati amar putusan dua lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Menurut Saifudin, putusan MK pada Pertimbangan Hukum 3.6 dan 3.7 yang menyerahkan ranah tindak lanjut ke lembaga lain beririsan langsung dengan amar putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Jelas dan konkret, tidak perlu ditafsirkan lagi. Suket atas penyetaraan ijazah itu dianggap tidak sah, dianggap tidak ada, dan sudah tidak lagi memiliki legitimasi hukum apa pun,” ujar Saifudin saat diwawancarai Tribunnews.com, Senin (2/11/2026) malam.

Ia menambahkan, runtuhnya legitimasi hukum tersebut berdampak langsung pada posisi ketatanegaraan Wapres.
Menurutnya, jika mengacu pada Tap MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sikap yang paling ideal adalah mengundurkan diri secara terhormat.
Desak DPR Segera Gulirkan Hak Angket
Sebagai benteng pengadilan tertinggi yang putusannya bersifat erga omnes (mengikat semua pihak), pertimbangan MK dan MA dinilai menjadi kewajiban bagi DPR untuk ditindaklanjuti secara politik.
Saifudin meminta delapan fraksi partai politik di DPR tidak ragu untuk segera mengambil sikap tegas.
“Sikap DPR akan seperti apa? Lembaga penjaga hukum Indonesia, MK dan MA, telah satu suara. Idealnya DPR segera ambil sikap tegas. Jangan takut dan harus berani agar siklus ketatanegaraan Indonesia tidak terganggu,” katanya.
Terkait mekanisme teknis di parlemen, Saifudin menilai DPR tidak perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus), melainkan dapat langsung memilih prosedur Hak Angket yang diatur dalam Pasal 199 UU MD3.
“Tidak perlu Pansus. Segera laksanakan Hak Angket, itu lebih bijak. Sangat mudah prosedurnya dan maksimal 60 hari kinerja sudah selesai sesuai Pasal 206 ayat (1) UU MD3,” tegasnya.
Tanggung Jawab Moral Parpol dan Peran Presiden
Saifudin menekankan, keberhasilan DPR bukan diukur dari hasil akhir, melainkan dari keberanian menjalankan kewenangan konstitusionalnya terlebih dahulu. Jika DPR bergeming, lembaga legislatif tersebut berisiko dianggap sebagai bagian dari masalah ketatanegaraan.
Ia juga menyitir Teori Parpol dari Daniel S. Lev, di mana partai politik yang tidak bersifat partisipatif dan aspiratif sesuai kehendak masyarakat mengalami kemunduran ke era sebelum reformasi.
“Gelar Hak Angket, itu akan menjadi ‘panggung rakyat’ agar legitimasi Wapres tidak dipersoalkan lagi. Bukankah parpol sebagai driver utama saat adanya pencalonan Capres dan Cawapres? Sekarang punya tanggung jawab moral untuk bersikap!” tutur Saifudin.
Kendati demikian, ia menyadari dinamika di parlemen akan kembali pada pertarungan politik dan arahan kepemimpinan nasional.
“Bagi saya, tolak ukur sistem presidensial rasa parlementer ala Indonesia akan ditentukan sikap dari Presiden PS. Apakah parpol akan berani bersikap tanpa restu Presiden PS?”
“Jika MK dan A sudah satu suara. Penjaga hukum Indonesia sudah menyatakan sikapnya. DPR apa tindakannya? Mari kita tunggu bersama. Idealnya Gibran mundur atau wajib dimakzulkan,” tegas Saifudin.
Putusan MA dan MK
MA menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai penyetaraan ijazah Gibran adalah tidak sah dan batal demi hukum, dan meminta suket tersebut untuk dimusnahkan.
Dalam putusan kasasi dari MA nomor 742K/TUN/2026 juga menyebutkan “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Sebelum muncul putusan MA, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat pada Selasa (6/10/2026),
MK juga menegaskan, “memiliki pengetahuan setara” tidak sama dengan syarat “berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat” yang diwajibkan undang-undang.
Respons Gibran
Menanggapi putusan MK tersebut, Gibran menegaskan seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK perlu dihormati.
Ia memilih untuk melanjutkan fokus pada pelaksanaan tugas sebagai Wakil Presiden, khususnya dalam mendukung agenda pemerintahan dan program yang telah ditetapkan Presiden.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers dalam peninjauan pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026).
PKS Dorong Langkah Lanjutan
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, meminta DPR RI mengambil langkah lanjutan menyikapi putusan MA tersebut.
Menurut Kholid, putusan itu semakin menegaskan pentingnya bagi DPR untuk mengkaji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” ujar Kholid dalam pesan yang diterima, Sabtu (31/10/2026).
Kholid mendorong DPR menggunakan mekanisme resmi untuk mendalami persoalan tersebut dengan menghadirkan pihak-pihak terkait serta ahli hukum tata negara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai putusan MA tersebut memperkuat dugaan bahwa persyaratan konstitusional bagi calon presiden dan wakil presiden tidak terpenuhi.
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power.”
“Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” katanya saat menjawab pertanyaan awak media usai konsolidasi internal tertutup DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Jumat (30/10/2026) malam.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan persoalan yang sejak awal ia soroti.
“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya.
Sumber: Polemik Ijazah-Suket Gibran: Putusan MK dan MA Sejalan, Sikap Tegas DPR Dinanti

