Terungkap Fakta Baru Kasus ‘Nenek Bakar Cucu’

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Terungkap fakta baru dalam kasus nenek berinisial M (64) yang membakar remaja perempuan berinisial LA (17) di Bojongsari, Depok. M ternyata bukan nenek kandung korban, melainkan tante atau ipar dari nenek kandung LA.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan koma. Fakta tersebut disampaikan kuasa hukum korban.

Selain hubungan pelaku dengan korban, polisi juga telah mengungkap kronologi kejadian hingga penyesalan pelaku setelah melakukan aksi pembakaran tersebut.

 

Pelaku Bukan Nenek Kandung Korban

Kuasa hukum korban, Ishak Maulana, menjelaskan M bukan nenek kandung LA. Pelaku merupakan istri dari kakak laki-laki nenek kandung korban. Karena tinggal bersama keluarga korban, M selama ini dipanggil nenek di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kita ingin klarifikasi, sebenarnya pelakunya bukan nenek kandung, tapi nenek kandung aslinya punya kakak, laki-laki, dan laki-lakinya ini kakaknya punya istri. Jadi, istrinya ini disebutnya nenek juga di lingkungan itu. Jadi, dia tinggal sama iparnya dari si nenek aslinya. Nah, pelakunya adalah si ipar itu,” ujar Ishak kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).

Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti membenarkan keterangan tersebut. Dia menegaskan M merupakan tante korban, bukan nenek kandungnya.

“Iya betul. Menurut keterangan, tante korban. Bukan nenek kandung,” ujar Tamar saat dihubungi.

 

Berawal dari Korban Tak Menjemput Pelaku

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok. Kejadian bermula saat M meminta LA menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan memilih pulang ke rumah.

“Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers, Kamis (29/10).

Setibanya di rumah, M mendapati LA sedang bermain ponsel. Pelaku kemudian menegur korban hingga tersulut emosi. M lalu mengambil minyak tanah, menyiramkannya ke tubuh korban, dan melemparkan korek gas ke rok korban.

“Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” jelas Made.

 

Korban Alami Luka Bakar 80 Persen hingga Koma

Api kemudian menyambar tubuh LA hingga korban berteriak kesakitan. Pelaku sempat berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh korban.

“Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” jelas Made.

Korban selanjutnya dibawa ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. LA mengalami luka bakar hingga 80 persen dan masih belum sadarkan diri atau koma berdasarkan keterangan polisi pada Jumat (30/10).

 

Pelaku Mengaku Menyesali Tindakannya

Setelah kejadian, M mengaku menyesali perbuatannya kepada penyidik. Pelaku berdalih tidak berniat membakar korban, melainkan hanya ingin memberikan peringatan agar LA mendengarkan perkataannya.

“Iya, ada penyesalan si nenek,” ujar Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).

Tamar juga mengungkapkan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik.

“Katanya nenek ‘Kenapa ya saya tega melakukan, saya nyesel, saya nggak sengaja niat bakar cucu saya, saya cuma ngasih tekanan peringatan supaya dia mau dengerin Nenek dan tidak mengulangi lagi perbuatannya’,” ucapnya.

Meski demikian, polisi tetap memproses kasus tersebut. M dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

 

 

Sumber: Terungkap Fakta Baru Kasus ‘Nenek Bakar Cucu’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *