Indonesia Menyapa, Jakarta — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan lima langkah tindak lanjut setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lima langkah tersebut meliputi peradilan politik, peradilan etika, peradilan pidana, peradilan tata usaha negara (TUN), dan peradilan administrasi.
Denny mengatakan, melalui peradilan politik, pihaknya mendorong agar Gibran diberhentikan dari jabatan wakil presiden melalui proses pemakzulan atau impeachment.
“Peradilan politik, mendorong Gibran untuk dipecat, bahasa lebih tegasnya diberhentikan, melalui proses impeachment,” kata Denny dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (02/11/2026).
Selanjutnya, melalui peradilan etika, Denny menyebut pihaknya telah mengikuti proses verifikasi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun peradilan pidana, menurut Denny, saat ini tengah dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat sipil atau civil society.
Langkah keempat adalah melalui peradilan tata usaha negara.
Denny mengatakan, pihaknya mendorong agar putusan MA tetap dihormati, termasuk dalam menyikapi gugatan yang diajukan Mercy Sihombing.

Sementara itu, langkah kelima adalah melalui peradilan administrasi.
Dalam hal ini, Denny menyebut pihaknya telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Terutama transkrip nilai selama menempuh pendidikan di UTS Insearch, Australia.
“Untuk diketahui, kami sudah bersurat ke kementerian untuk meminta transkrip nilai terutama. Karena ini ditutup-tutupin terus nih. Di situ kunci tuh,” ujarnya.
Denny mengatakan, pihaknya juga akan menyurati Ombudsman RI untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kemendikdasmen.
Menurut dia, dugaan maladministrasi tersebut berkaitan dengan tidak diberikannya dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Meski menyebut lima jalur tindak lanjut, Denny menegaskan langkah yang paling penting setelah putusan MK dan MA adalah mendorong pemberhentian Gibran melalui DPR.
“Tapi di antara semua itu, memang sebaiknya tindak lanjut MK dan MA ini yang sekarang ditunggu adalah penghormatan kita terhadap putusan MK dan MA. Apa itu? Enggak usah terlalu rumit berpikirnya, pemecatan Gibran Rakabuming Raka yang diawali dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR,” pungkas Denny.
Sumber: Denny Indrayana Ungkap Lima Langkah Lanjutan Usai MA Kabulkan Kasasi soal Suket Gibran

