Indonesia Menyapa, Jakarta — Persoalan fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai melebar.
Komisi XIII DPR RI tidak hanya menyoroti temuan fasilitas berbeda di dalam lapas. DPR kini mempertanyakan adanya perbedaan hasil temuan Ombudsman RI dengan pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Untuk membongkar perbedaan tersebut, Komisi XIII menjadwalkan kunjungan langsung ke Lapas Cibinong.
Kunjungan itu akan digunakan untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan data dan keterangan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman maupun Kementerian Imipas.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyetujui langkah Komisi XIII turun langsung ke Lapas Cibinong.
Menurut Dasco, pengecekan lapangan diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan tidak berhenti pada perbedaan keterangan antarinstansi.
Perhatian DPR tidak lagi sebatas pada keberadaan fasilitas yang disebut mewah.
Perbedaan temuan antara Ombudsman dan Kementerian Imipas menjadi salah satu persoalan yang ingin diklarifikasi DPR.
Kunjungan tersebut, kata Dasco, akan menjadi tindak lanjut DPR atas temuan fasilitas istimewa di Lapas Cibinong.
Dengan pengecekan secara langsung, DPR dapat melihat kondisi fasilitas yang menjadi perhatian tersebut sekaligus mencocokkannya dengan data yang telah disampaikan dalam rapat.
Pengecekan juga dilakukan untuk melihat apakah masih terdapat hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti dari temuan tersebut. Hasil kunjungan dapat menjadi bahan bagi Komisi XIII dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Dasco menegaskan pengecekan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mencocokkan data, tetapi juga untuk memastikan tidak terdapat kondisi yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
“Oleh karena itu kami dari pimpinan DPR sudah juga memberikan persetujuan untuk Komisi XIII mengunjungi Lapas Cibinong untuk mengecek fakta, data serta kemudian kalau perlu mengungkap hal-hal yang mencederai rasa keadilan di masyarakat,” jelas Dasco setelah Rapat Paripurna DPR RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ombudsman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong dan menemukan adanya fasilitas yang dinilai berbeda dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari jajaran Kementerian Imipas dan Lapas Cibinong.
Namun, dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI, muncul perbedaan informasi mengenai kondisi yang ditemukan maupun hasil pemeriksaan internal kementerian.
Kondisi itu membuat DPR memilih tidak berhenti pada paparan di ruang rapat.
Kunjungan ke Lapas Cibinong akan menjadi momentum untuk menguji data dengan kondisi fisik di lapangan.
Dengan demikian, DPR dapat melihat langsung apakah fasilitas yang menjadi sorotan masih tersedia, bagaimana penggunaannya, serta siapa saja yang memiliki akses terhadap fasilitas tersebut.
Persoalan fasilitas khusus tersebut juga dikaitkan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegaskan warga binaan harus memperoleh perlakuan yang setara.
Menurut Yanuar, sistem pemasyarakatan tidak boleh memberikan dispensasi atau fasilitas berbeda kepada warga binaan berdasarkan latar belakang maupun kemampuan tertentu.
“Pemasyarakatan sejatinya itu non-diskriminatif. Dia harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” kata Yanuar.
Sorotan itu menjadi semakin kuat karena Lapas Cibinong juga menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.
Dalam kondisi hunian yang padat, keberadaan fasilitas berbeda bagi warga binaan tertentu menjadi pertanyaan tersendiri mengenai standar pelayanan di dalam lapas.
Yanuar meminta persoalan tersebut dituntaskan apabila nantinya ditemukan adanya warga binaan yang menggunakan fasilitas yang tidak semestinya.
“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan semestinya, yang bukan sebenarnya, ini juga harus diberikan sanksi, Pak,” ujarnya.
DPR juga mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan Lapas Cibinong.
Yanuar meminta pengawasan terhadap lapas dilakukan secara berkala sehingga temuan serupa dapat dicegah dan tidak bergantung pada inspeksi setelah persoalan mencuat.
“Jadi, semua harus diusut, semua harus dituntaskan,” tegasnya.
Karena itu, kunjungan Komisi XIII ke Lapas Cibinong nantinya bukan sekadar melihat ruangan yang menjadi sorotan.
DPR memiliki sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab di lapangan: apa sebenarnya fasilitas yang ditemukan Ombudsman, bagaimana hasil pemeriksaan Imipas, mengapa terdapat perbedaan temuan, dan siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut.
Dari sana, DPR akan memiliki dasar untuk menentukan apakah persoalan Cibinong sebatas pelanggaran administratif atau menunjukkan persoalan yang lebih serius dalam tata kelola pemasyarakatan.
Pindah ke Nusakambangan
Yanuar Arif Wibowo, meminta agar narapidana yang terbukti memakai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Yanuar menegaskan sanksi tegas tersebut perlu diberikan guna memberikan efek jera bagi para warga binaan yang melanggar aturan.
Sebab tindakan mereka dinilai telah mengabaikan esensi dari pelaksanaan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim.
“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini harus diberikan sanksi. Bisa di (sel) isolasi, bisa dipindahkan ke Nusa Kambangan,” kata Yanuar.
Menurut dia pemberian sanksi tambahan itu penting lantaran narapidana dimaksud sama saja tidak menjalani masa hukuman tindak pidana sebagaimana mestinya.
“Tambahin hukumannya, tidak dikasih remisi karena dia tidak mengikuti program yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Ini adalah kawasan lembaga pemasyarakatan (lapas) berkeamanan tinggi yang terletak di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan sering dijuluki sebagai “Alcatraz-nya Indonesia”.
Dibangun sejak era Hindia Belanda pada awal abad ke-20 untuk memenjarakan tahanan politik dan pekerja paksa.
Penjara ini ditakuti para narapidana karena berada di sebuah pulau terluar di selatan Pulau Jawa yang dipisahkan oleh selat sempit, membuatnya sulit dijangkau dan sangat ketat pengamanannya.
Di penjara Nusakambangan umumnya menampung narapidana kelas berat berisiko tinggi (high risk), seperti bandar narkoba besar, teroris, dan pelaku kejahatan tingkat tinggi lainnya.
Sumber: Persoalan Lapas Cibinong Melebar, DPR Jadwalkan Kunjungan Bongkar Data Ombudsman vs Imipas

