Indonesia Menyapa, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar agenda sidang pembuktian terkait dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Sidang pembuktian ini agendanya yaitu mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon, yakni Denny Indrayana, serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Dalam tahap ini, para pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan alat bukti serta menyampaikan keterangan yang relevan dengan pokok permohonan.
Seluruh materi yang diajukan nantinya menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara.
Lantas, siapa saja pihak pemohon yang mengajukan gugatan ijazah Gibran di MK?
Selain Denny Indrayana dan kawan-kawan, terdapat tiga pihak yang mengajukan permohonan gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran, di antaranya yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan 6 anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Lebih lanjut, berikut daftar lengkap yang mengajukan permohonan gugatan ijazah Gibran di MK.
1. Brahma Aryana
2. Ansufri Idrus Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko
9. Moeryono Aladin
10. M Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Tiurma M.S. Sihombing
Sementara itu, termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait yakni Bawaslu RI.
Dalam sidang sebelumnya, Bambang Widjojanto, selaku kuasa hukum para pemohon, menjelaskan mengenai penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah/pendidikan di luar negeri milik Gibran oleh Kemendikbud cacat syarat.
“Kami melihat para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Bambang dalam sidang perdana PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.
Bambang menyebut adanya perubahan norma Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat 3-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemdikbud, Ditjen Dikdasmen secara superkilat hanya kurang dari 1 hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 26 Agustus 2019,” tuturnya.
Ia menyebut hingga permohonan diajukan, belum terdapat pembuktian mengenai dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Denny Indrayana Berterima Kasih ke MK
Eks Wamenkumham Denny Indrayana mengapresiasi keputusan MK yang melanjutkan pemeriksaan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukannya ke tahap pembuktian.
“Pertama kami ingin mengucapkan terima kasih dulu, terima kasih kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi atas keputusannya untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian,” kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan perkara di MK terdapat tahapan dismissal atau pemeriksaan pendahuluan yang dapat berujung pada penghentian perkara apabila permohonan dinilai tidak memenuhi persyaratan tertentu.
“Karena sebenarnya bisa saja, ada saja kemungkinan Mahkamah untuk melakukan dismissal. Apa itu, adalah proses untuk menghentikan perkara karena tidak memenuhi syarat-syarat formal prosedur, lewat tenggat waktu, kedudukan hukumnya tidak terbukti dan lain-lain, yang seringkali teman-teman dengar pada saat kita berdiskusi,” jelas dia.
Dengan dilanjutkannya perkara ke tahap pembuktian, Denny berharap pihaknya dapat menyampaikan bukti dan argumentasi yang berkaitan dengan dalil permohonan mereka.
Namun, keputusan MK untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dalil mengenai keabsahan ijazah Gibran telah terbukti. Tahap tersebut merupakan bagian dari proses persidangan untuk memeriksa argumentasi, bukti, serta keterangan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
“Tentu harapannya, kita kemudian bisa menghadirkan proses yang lebih membuka fakta peristiwa, lebih menghadirkan argumentasi-argumentasi yang berkualitas, lebih menghadirkan bukti-bukti yang mengungkap sebenarnya,” ucap Denny.
Sumber: Hari Ini Pembuktian, Ini Daftar 12 Pemohon Gugatan Ijazah Gibran di MK

