Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian barang atau aset untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro, Rabu (25/9).
“Saksi tersebut hadir. Didalami terkait dengan pembelian barang atau aset untuk SYL yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9).
Sebelum ini, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
Pemanggilan itu dilakukan sebagaimana janji KPK yang menyatakan bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan TPPU.
Adapun janji tersebut disampaikan KPK merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis (11/7). Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Putusan tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun.
Kasdi juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sumber: Periksa PNS Badan Karantina, KPK Dalami Pembelian Aset untuk SYL (cnnindonesia.com)