Penasihat Hukum Kerry Adrianto Riza Sampaikan Keberatan Atas Tuntutan JPU

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Tim penasihat hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), menyampaikan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/2/2026) dini hari.

Sebagaimana dibacakan pada 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menyatakan sebagian besar isi tuntutan memiliki kesamaan dengan surat dakwaan.

“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan yang sangat tinggi dengan surat dakwaan. Kami keberatan karena tuntutan tidak mendasarkan pada fakta persidangan,” ujar Hamdan Zoelva.

Hamdan juga menyoroti penggunaan nama Irawan Prakoso dalam surat tuntutan.

“Irawan Prakoso tidak pernah diperiksa penyidik maupun dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Kerry, namun namanya digunakan dalam surat tuntutan,” katanya.

Penasihat hukum lainnya, Patra M Zen, menambahkan bahwa sepanjang persidangan tidak ada saksi yang menyebut Kerry melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dalam menjatuhkan putusan,” ujarnya.

 

Kerry Reza Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam tuntutan yang dibacakan pada 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Selain itu, Kerry dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp13,405 triliun.

Uang pengganti tersebut dirinci Rp10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara dan Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara. Jaksa menegaskan, apabila Kerry tidak dapat membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 tahun.

Pertimbangan jaksa antara lain bahwa perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara dan perekonomian dengan nilai besar, serta tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara bebas korupsi. Adapun hal yang meringankan, Kerry sebelumnya belum pernah terjerat perkara hukum dan menyatakan tidak merasa bersalah dalam kasus ini.

 

KORUPSI PERTAMINA - Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, terdakwa kasus minyak mentah Pertamina di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). Ia membantah ayahnya terlibat dalam penyewaan terminal BBM.
KORUPSI PERTAMINA – Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, terdakwa kasus minyak mentah Pertamina di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). Ia membantah ayahnya terlibat dalam penyewaan terminal BBM. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

 

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa mekanisme impor minyak mentah oleh Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2018–2023 tidak sesuai prinsip pengadaan. Penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian.

Proses persidangan masih berlanjut, dan majelis hakim akan menilai seluruh argumentasi baik dari JPU maupun tim penasihat hukum sebelum menjatuhkan putusan.

 

Sumber: Penasihat Hukum Kerry Adrianto Riza Sampaikan Keberatan Atas Tuntutan JPU – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *