Indonesia Menyapa, Bekasi – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi resmi dimulai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan panitia ajudikasi, satuan tugas yuridis, satuan tugas fisik, serta satuan tugas administrasi pada Rabu, 8 April 2026.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muh. Rahman, S.S.iT. menegaskan bahwa PTSL merupakan program berkelanjutan yang menuntut kerja sama solid antar seluruh unsur yang terlibat, mulai dari jajaran Kantor Pertanahan, Pemerintah Desa, hingga Petugas Ukur di lapangan. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci agar setiap produk sertipikat yang diterbitkan tidak menghadapi kendala administratif maupun kekurangan data.
“PTSL ini adalah program yang berkesinambungan. Artinya, seluruh panitia, baik dari BPN, desa, maupun petugas ukur, harus bekerja sesuai SOP agar produk yang dihasilkan tidak memiliki kendala ataupun kekurangan data,” ujar Rahman.
Ia menyebutkan, pada tahun 2026, target PTSL di Kabupaten Bekasi mencapai sekitar 3.000 sertipikat yang akan dikerjakan oleh dua tim.
“Kami menargetkan sekitar 3.000 sertipikat yang akan dibagi dalam dua tim. Karena itu, kami meminta aparat desa untuk berkolaborasi dan membantu proses, baik secara yuridis maupun fisik,” tambahnya.
Rahman juga menekankan aspek transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan pembiayaan program. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan PTSL telah diatur dengan biaya maksimal Rp150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, sehingga tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan tersebut.
Menutup arahannya, Rahman mengucapkan selamat kepada seluruh panitia yang telah dilantik dan mengajak mereka untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada seluruh panitia. Laksanakan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan penuh integritas,” tutupnya.

