Indonesia Menyapa, Jakarta — Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera mencabut Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan dokumen administrasi penyetaraan pendidikan milik pendamping Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak sah secara hukum.
Oce menjelaskan, dalam hukum tata usaha negara (TUN), keabsahan syarat-syarat administratif untuk menduduki suatu jabatan publik tetap sah untuk diuji, kendati pejabat yang bersangkutan telah resmi dilantik dan menjalankan tugas kenegaraan.
“Dalam hukum tata usaha negara, aspek-aspek administrasi sebuah jabatan itu (tetap) bisa diuji meskipun jabatan itu sudah berjalan ya, atau jabatannya sudah berlangsung begitu. Tidak tertutup kemungkinan syarat jabatan itu, syarat untuk menduduki jabatan itu tetap diuji secara administratif,” kata Oce kepada Tribunnews.com, Minggu (1/11/2026).
Oleh karena itu, ia memaparkan bahwa gugatan tata usaha negara atas syarat jabatan publik sangat dimungkinkan, terutama jika indikasi kecacatan hukum dari dokumen tersebut baru terungkap di kemudian hari.
“Nah karena sebuah jabatan publik itu biasanya mensyaratkan syarat-syarat administratif tertentu, maka kalau misalkan saja di kemudian hari ditemukan ada dugaan cacat administrasi terhadap syarat sebuah jabatan, maka tentu dapat tetap diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan catatan memang kecacatan administrasinya itu baru diketahui belakangan,” jelasnya.
Mengingat putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Oce menegaskan bahwa Kemendikdasmen selaku penerbit Suket tersebut memiliki kewajiban hukum untuk segera mengeksekusi amar putusan tersebut.
Menurut Oce, berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) pascaputusan tersebut, instansi pemerintah diberikan waktu paling lambat 60 hari kerja untuk melakukan tindakan pencabutan resmi.
“Dulu (batasnya) 90 hari, tapi kemudian diubah oleh Mahkamah Konstitusi menjadi 60 hari supaya ada kepastian hukum, supaya lebih cepat, begitu ya,” tuturnya.
Mantan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM ini menambahkan, apabila pemerintah enggan menerbitkan surat pencabutan dalam rentang waktu yang telah ditentukan, dokumen tersebut secara yuridis akan kehilangan kekuatan hukumnya dengan sendirinya.
“Tetapi kalau kemudian Kementerian Pendidikan tidak mau melakukan langkah-langkah pencabutan terhadap surat keterangan tersebut, maka 60 hari ke depan itu akan berlaku secara otomatis, artinya tercabut secara otomatis ya, menjadi tidak sah,” tegas Oce.
PTUN Kabulkan Gugatan Subhan Palal
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, putusan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diketok pada Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim kasasi yang diketuai Yulius bersama hakim anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi membatalkan putusan peradilan tingkat sebelumnya (judex facti) dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan pemohon, Subhan Palal.
“742 K/TUN/2026. Kabul kasasi. Batal judex facti. Adili sendiri: Kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan di laman SIPP PTUN Jakarta.
Subhan Palal selaku pemohon membenarkan bahwa permohonan kasasinya telah dikabulkan MA.
Ia menerima pemberitahuan tersebut secara resmi melalui sistem peradilan elektronik (e-Court).
Dalam memori kasasinya, Subhan mengajukan tiga tuntutan utama.
Ia meminta MA mengabulkan seluruh gugatannya, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya.
Putusan ini sekaligus memperkuat pertimbangan hukum MK pada perkara sengketa pilpres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 lalu, di mana majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa dokumen Certificate of Attendance milik Gibran hanyalah bukti kehadiran kelas dan bukan bukti tanda kelulusan sekolah menengah atas yang sah.
Sumber: Pakar UGM Minta Kemendikdasmen Segera Mencabut Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

