Indonesia Menyapa, Jakarta — Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kondisi hutan Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan.
Gelondongan kayu berukuran besar, dua unit truk yang ditutup terpal, hingga alat berat jenis ekskavator ditemukan di kawasan hutan Kalimantan Tengah pada Sabtu (31/10/2026).
Gelondongan kayu – kayu tersebut tidak memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Temuan adanya dugaan aktivitas ilegal ini bermula saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama rombongan melakukan perjalanan darat dari Palangkaraya untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Sabtu.
Mulanya Raja Antoni mendapati tumpukan kayu gelondongan yang diduga bersumber dari aktivitas ilegal di pinggir jalan.

Jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan kemudian memanggil kepala desa setempat guna meminta keterangan perihal kepemilikan kayu berukuran besar itu.
Untuk mengamankan barang bukti dan kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, lokasi tumpukan kayu gelondongan tersebut langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang nggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK,” kata Raja Antoni.
Atas temuan ini Menhut berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Tak berselang lama setelah melanjutkan perjalanan, rombongan kembali mendapati dugaan pelanggaran lain. Petugas menghentikan dan memeriksa dua truk bermuatan kayu yang ditutupi terpal.
Setelah dicek, muatan kayu tersebut diduga ilegal sehingga langsung diamankan untuk penelusuran dokumen legalitas serta asal-usul pengangkutannya.
Aksi penyisiran berlanjut dengan ditemukannya keberadaan alat berat ekskavator di dalam kawasan hutan. Alat berat kemudian disegel dan operator langsung diperiksa di tempat oleh jajaran Gakkum Kemenhut serta polisi hutan (polhut).
Kementerian Kehutanan memastikan seluruh dugaan pelanggaran akan diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.
“Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu yang kemungkinan besar juga kayunya pasti. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” kata Raja Antoni.
Sumber: Miris! Di Tengah Karhutla, Kayu Gelondongan dan Ekskavator Ditemukan di Hutan Kalteng

