Indonesia Menyapa, Jakarta — Pakar komunikasi politik Antonius Benny Susetyo mengatakan, independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergerus oleh kepentingan politik.
Benny menilai, hukum sering kali dijadikan alat politik untuk mencapai tujuan praktis dan menghancurkan kekuatan demokrasi.
Sementara, demokrasi kian tergerus akibat perilaku yang membelenggu reformasi dan memperparah korupsi yang sudah menjadi budaya.
“Hal ini diperparah dengan KPK yang telah diintervensi oleh penguasa dalam penanganan kasus-kasus korupsi,” kata Benny dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).
Menurut Benny, hal tersebut menunjukkan independensi lembaga penegak hukum seperti KPK semakin tergerus oleh kepentingan politik.
Dia menjelaskan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menyoroti supermasi hukum di Indonesia yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Megawati, kata Benny, menyebut perilaku koruptif telah menjadi budaya di Indonesia karena supremasi hukum yang lemah.
“Megawati juga menilai bahwa KPK telah diintervensi oleh penguasa dalam penanganan kasus-kasus korupsi,” ujarnya.
Bagi Megawati, supremasi hukum sangat penting untuk menjaga keadilan dan kebaikan bersama.
“Hukum harus berfungsi sebagai alat untuk menegakkan nilai-nilai kebaikan dan keadilan, bukan sebagai alat politik untuk mencapai tujuan praktis,” ucap Benny.
Benny lalu mengaitkan pendapat filsuf Thomas Aquinas tentang esensi politik dan hukum, yakni untuk mencapai “bonum commune” atau kebaikan bersama.
Sayangnya, kata dia, penegakan hukum di Indonesia sering kali bersifat pragmatis tergantung pada pesanan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
Menurut Benny, Thomas Aquinas berpendapat bahwa politik adalah seni mengatur masyarakat agar dapat hidup dalam harmoni dan mencapai tujuan bersama.
Thomas Aquinas, kata dia, berpendapat bahwa manusia adalah animal politicum atau makhluk politik yang tidak bisa hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain untuk mencapai kebahagiaan.
“Oleh karena itu, politik harus diarahkan untuk menciptakan kondisi di mana setiap individu dalam masyarakat dapat berkembang secara maksimal dan mencapai kebahagiaan,” ucapnya.
Dalam pandangan Thomas Aquinas, hukum adalah sarana untuk mencapai kebaikan bersama dengan memberikan aturan dan batasan yang jelas bagi tindakan manusia.
Benny menjelaskan, hukum bukan hanya sekadar perintah akal budi, tetapi juga aturan yang mengatur tindakan manusia secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, hukum harus mencerminkan keadilan dan kemanusiaan, serta berfungsi untuk menegakkan nilai-nilai kebaikan dan keadilan,” tegasnya.
Dia menegaskan, supremasi hukum memastikan setiap individu atau kelompok tunduk pada aturan yang sama, tidak peduli seberapa kuat atau berkuasa.
Karenanya, Benny menilai bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung menjadi manipulatif dan hukum dijadikan alat pembenaran.
“Kekuasaan yang dipegang oleh satu tangan cenderung menggunakan hukum untuk membungkam lawan-lawan politik dan orang-orang yang tidak seide,” ungkapnya.
Padahal, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah prinsip dasar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Benny menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sebagai cermin dari penegakan hukum yang sejati.
Dia berpendapat, hal tersebut membutuhkan manusia-manusia penegak hukum yang memiliki karakter, komitmen, dan jiwa negarawan.
Benny menjelaskan, hukum yang berkeadilan harus mampu menjamin hak asasi manusia dan memberikan perlindungan yang sama bagi semua warga negara.
Dia menambahkan, hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu dan setiap pelanggaran hukum harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Independensi peradilan dan penegak hukum lainnya sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa campur tangan dari pihak manapun,” katanya.
Di samping itu, pendidikan dan pembinaan karakter juga menjadi bagian integral dari pelatihan penegak hukum.
Selain pengetahuan hukum, penegak hukum harus diajarkan tentang etika, integritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Reformasi institusional juga sangat diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK dan pengadilan memiliki independensi yang cukup untuk menjalankan tugasnya tanpa campur tangan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” tutur Benny.
Benny juga mendorong perlunya pengawasan yang efektif dan transparansi dalam proses penegakan hukum ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik koruptif.