Indonesia Menyapa, Jakarta — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia menilai lambat atau urungnya KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebabkan oleh faktor prosedur perizinan dari kepala negara. Hal ini karena status Nusron sebagai menteri di Kabinet Merah Putih, sehingga penyidik memerlukan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya kira soal Nusron Wahid, kendalanya karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan,” ucap Chairul Huda kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Chairul, secara materiil dan konstruksi hukum, dugaan keterkaitan Nusron dalam perkara ini sebenarnya dinilai cukup. Asumsi tersebut didasarkan pada rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga penemuan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp106,3 miliar.
“Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya dengan sejumlah dugaan kasus korupsi,” kata Chairul.
Selain faktor perizinan, penyidik KPK dinilai masih memerlukan waktu untuk mendalami pembuktian materiil atas aliran dana kasus tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah isu dugaan mengalirnya uang korupsi untuk membiayai gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
“Di media massa dan media sosial kita kan melihat informasi tentang adanya dugaan bahwa sejumlah uang itu mengalir ke Muktamar NU misalnya kemarin. Dan itu ditegaskan oleh sejumlah pihak di kalangan NU sendiri yang boleh jadi itu terkait dengan Nusron Wahid atau tokoh yang lain,” ungkap Chairul.
Perihal situasi ini, KPK perlu terus melakukan pendalaman dan membuktikan secara cermat tujuan dari aliran dana tersebut apakah semata hanya sebagai aspek kontributif kegiatan keagamaan atau menyangkut modus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Bisa jadi KPK sedang melakukan pendalaman pembuktian keterkaitan dugaan korupsi itu dengan berbagai aktivitas yang diduga dibiayai uang hasil korupsi. Apakah penggunaan uang itu semata-mata sebagai aspek kontributif dalam kegiatan keagamaan, atau justru sebagai modus dari bentuk pencucian uang (TPPU). Itu memerlukan pendalaman lebih jauh,” terangnya.
Desakan Mundur dari Kursi Menteri
Di sisi lain, belum diperiksanya Nusron Wahid memunculkan desakan agar yang bersangkutan mengambil sikap politik. Salah satu desakan itu datang dari Ketua Great Institute, Syahganda Nainggolan dalam tayangan Kompas TV pada Selasa (22/9/2026).
Syahganda meminta Nusron untuk segera mundur guna menjaga kredibilitas dan kehormatan pemerintahan Presiden Prabowo.
“Seorang menteri harus gentleman. Jangan dia membuat presiden pasang perisai terhadap dirinya,” kata Syahganda.
Apalagi, dari delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini, empat di antaranya merupakan sosok yang dikenal memiliki kedekatan dengan Nusron, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
“Harus dia sendiri yang mengatakan, ‘Saya demi kehormatan Presiden Republik Indonesia, sebagai pembantunya, saya tidak bisa menjaga amanah… Maka saya mengundurkan diri.’ Harus begitu,” katanya.
KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa KPK membuka peluang memanggil Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN pascapenetapan empat orang kepercayaan sang menteri sebagai tersangka.
“Tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri NW,” kata Budi, Jumat (2/9/2026).
Ia menyebut, permintaan keterangan dari para pihak terkait diperlukan karena KPK juga melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan yang menyasar ruangan – ruangan di lingkungan kementerian.
Nusron dalam hal ini, berstatus sebagai menteri yang notabene pucuk pimpinan di tubuh Kementerian ATR/BPN.
“Tentu dari serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut juga dibutuhkan untuk konfirmasi, untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dalam kapasitas ataupun pengetahuannya bisa menjelaskan terkait dengan temuan-temuan kegiatan penggeledahan tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Perkara ini terkait dengan dugaan suap pengurusan layanan pertanahan, yang mencakup pembukaan blokir serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain menjerat sejumlah pihak swasta, KPK juga telah menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.
Teranyar lembaga antirasuah menggeledah sebuah kantor swasta di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026).
“Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, baik di lingkungan kantah, kanwil, dan hari ini kepada pihak swasta, semuanya untuk menggali bukti-bukti yang dibutuhkan. Dan nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan kepada teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang KPK lakukan,” kata Budi.
Sumber: Pakar Hukum Duga KPK Tak Kunjung Panggil Nusron karena Tersandung Izin Presiden

