Emrus Tantang Wantimpres Bentuk Pokja, Pangan-Gizi hingga Hukum Harus Jadi Perhatian

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Besarnya jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu diimbangi dengan pembagian kerja yang jelas.

Pada Jumat (2/10/2026), total 26 orang Wantimpres dilantik di Istana Negara, Jakarta. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding Wantimpres era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 9 orang.

Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, jumlah anggota Wantimpres bukanlah masalahnya.

Emrus menilai pentingnya pembentukan kelompok kerja (pokja) dapat menjadi cara agar jumlah Wantimpres yang lebih besar dibandingkan era sebelumnya menghasilkan masukan yang konkret bagi Presiden.

Emrus mendorong para anggota Wantimpres tidak sekadar mengisi struktur lembaga, tetapi bekerja dalam kelompok kerja (pokja) berdasarkan bidang persoalan strategis.

Ia mengusulkan sejumlah bidang yang dapat menjadi fokus, mulai dari ekonomi, politik, hubungan internasional, pangan dan gizi, hingga hukum.

“Dibikin pokja di bidang-bidang ekonomi, politik, internasional, pangan, gizi,” jelas Emrus kepada Tribunnews.com Solo, Jumat malam.

 

Pangan dan Gizi Jadi Salah Satu Fokus

Emrus secara khusus menyoroti persoalan pangan dan gizi.

Menurut dia, pokja di bidang tersebut dapat melakukan kajian dan membuat perbandingan atas berbagai kebijakan yang kemudian menjadi bahan pertimbangan Presiden.

Ia menilai masukan Wantimpres seharusnya tidak berhenti pada pandangan umum, tetapi dapat memberikan alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah.

“Pokja bidang pangan dan gizi, bisa membuat perbandingan,” ujarnya.

Menurut Emrus, hasil kajian tersebut dapat digunakan untuk memberikan masukan mengenai berbagai bentuk intervensi pemerintah, termasuk kebijakan bantuan kepada masyarakat.

Dengan pembagian seperti itu, anggota Wantimpres dapat bekerja lebih terarah sesuai bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Pokja Hukum Perlu Soroti Persoalan Korupsi

Bidang hukum juga dinilai perlu mendapat perhatian khusus.

Emrus melihat persoalan hukum yang dihadapi pemerintah cukup banyak sehingga membutuhkan masukan dan pertimbangan yang lebih terarah.

Ia menyinggung persoalan korupsi sebagai salah satu isu yang perlu menjadi perhatian pokja hukum.

“Demikian pelayanan bidang hukum, permasalahannya banyak, kasus Febrie belum lagi kasus korupsi lain, tentu ada pokja ini beri pertimbangan,” kata Emrus.

Menurut dia, pokja hukum dapat mengkaji persoalan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan.

Pokja Politik Bisa Masuk Pembahasan UU Pemilu

Selain pangan, gizi dan hukum, Emrus mengusulkan bidang politik menjadi salah satu pokja.

Menurut dia, pembahasan mengenai regulasi pemilu merupakan salah satu persoalan yang dapat menjadi ruang bagi Wantimpres untuk memberikan masukan kepada Presiden.

Ia menyebut, persoalan politik uang dan potensi kecurangan pemilu sebagai isu yang perlu mendapat perhatian.

“Di bidang politik, sekarang sedang digodok UU Pemilu, mereka harus beri masukan ke Presiden, kecurangan money politics,” ujarnya.

Emrus juga menyinggung penggunaan electronic voting (e-voting) sebagai salah satu opsi yang dapat dikaji untuk mengurangi potensi kecurangan dalam pemilu.

“Kalau terjadi e-voting, memperkecil kecurangan pemilu,” katanya.

Sementara bidang ekonomi dan hubungan internasional dapat menjadi pokja tersendiri untuk mengkaji persoalan sesuai ruang lingkup masing-masing.

Dengan pembagian tersebut, Emrus berharap anggota Wantimpres memiliki fokus kerja yang lebih jelas dan tidak hanya berkumpul dalam satu forum untuk memberikan pertimbangan secara umum.

Menurut dia, efektivitas Wantimpres pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan lembaga tersebut menghasilkan nasihat dan masukan yang benar-benar dibutuhkan Presiden.

Jumlah Besar Harus Berbanding dengan Kerja

Jumlah Wantimpres yang lebih besar dibandingkan era Presiden Joko Widodo sebelumnya memang membuat struktur lembaga tersebut menjadi perhatian.

Namun, Emrus menilai jumlah anggota tidak otomatis menjadi persoalan apabila pengelolaannya dilakukan secara tepat.

“Menurut saya kebanyakan, banyak dibanding Jokowi, gemuk, tergantung bagaimana pengelolaannya,” ujarnya.

Karena itu, pembentukan pokja menjadi salah satu cara yang ditawarkan Emrus agar banyaknya anggota dapat diterjemahkan menjadi pembagian kerja yang lebih spesifik.

Setiap pokja dapat mengkaji persoalan, menyusun masukan, kemudian menyerahkannya kepada Presiden.

Presiden selanjutnya memiliki kewenangan untuk menerima maupun tidak menerima nasihat dan pertimbangan tersebut.

“Ada dua kemungkinan, menerima atau tidak menerima,” kata Emrus.

Bagi Emrus, ukuran keberhasilan Wantimpres bukan semata-mata jumlah orang yang duduk di dalamnya, tetapi sejauh mana mereka mampu memberikan pertimbangan yang membantu pemerintah menangani persoalan.

“Saya kira sangat baik jika semua teratasi,” ujarnya.

Daftar 26 Anggota Wantimpres

Berikut daftar 26 anggota Wantimpres yang dilantik Prabowo berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026:

  1. Pratikno — Ketua
  2. Muhammad Hatta Rajasa — Wakil Ketua
  3. Muhammad Qodari — Sekretaris
  4. Budi Gunawan
  5. Agum Gumelar
  6. Ida Bagus Purwalaksana
  7. Philip Kuntjoro Widjaja
  8. Jusuf Wanandi
  9. Anwar Usman
  10. Jusuf Hamka
  11. Rocky Gerung
  12. Chairul Tanjung
  13. Anwar Iskandar
  14. Dato’ Sri Tahir
  15. Salim Segaf Al Jufri
  16. Bambang Soesatyo
  17. Margarito Kamis
  18. Soekarwo
  19. Yahya Cholil Staquf
  20. Quraish Shihab
  21. Said Aqil Siradj
  22. Sinta Nuriyah Wahid
  23. Mohammad Hatta
  24. Budi Tanoe Wibowo
  25. Jacky Manuputty
  26. Ignasius Jonan

 

Sumber: Emrus Tantang Wantimpres Bentuk Pokja, Pangan-Gizi hingga Hukum Harus Jadi Perhatian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *