Pajak Marketplace Ditunda, Ekonom Soroti Dampaknya bagi UMKM

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai penundaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar (marketplace) memberikan ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga arus kas.

“Penundaan ini memberi ruang bagi pelaku usaha online, khususnya UMKM, untuk menjaga arus kas karena pajak yang sebelumnya sudah dipotong harus dikembalikan,” kata Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurut Yusuf, dalam kondisi penjualan yang belum sepenuhnya pulih, ruang kas tersebut cukup penting agar pelaku usaha tidak perlu menaikkan harga atau mengurangi promosi yang selama ini menopang transaksi di platform digital.

Selain berdampak terhadap UMKM, Yusuf berpendapat penundaan itu berdampak pada perekonomian nasional, terutama pada sisi konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan.

“Ketika kepercayaan konsumen dan penjualan ritel belum menunjukkan pemulihan yang kuat, tambahan beban administrasi dan pajak berisiko menekan aktivitas transaksi,” jelas dia.

Namun, lanjut Yusuf, pemerintah juga perlu memperhatikan sisi lainnya. Penundaan yang dilakukan setelah platform dan pelaku usaha menyiapkan sistem dapat menimbulkan ketidakpastian dan menambah biaya penyesuaian.

Pelaku usaha luring juga berpotensi mempertanyakan keadilan perlakuan pajak karena perbedaan antara perdagangan daring dan luring disebut belum sepenuhnya terselesaikan.

Oleh karena itu, Yusuf menuturkan penundaan ini sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan tanggal pemberlakuan.

“Pemerintah perlu menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan skema perpajakan digital yang lebih bertahap dan sesuai dengan kapasitas UMKM. Besaran omzet, kemampuan administrasi, serta masa edukasi perlu menjadi pertimbangan agar penerapan pajak tidak menimbulkan kejutan bagi usaha mikro,” ujar dia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan penundaan implementasi pajak marketplace karena menantikan terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun menjelaskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti.

Sebelumnya diberitakan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah menunda terlebih dahulu implementasi pemungutan pajak melalui marketplace, yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026.

“Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan alasan menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace tersebut, karena menantikan terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.

“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa bahwa pemungutan pajak melalui marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller). Adapun empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, Bimo menjelaskan pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

“Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace maka PPH Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.

 

photo
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). – (Republika/Prayogi)

 

Sumber: Pajak Marketplace Ditunda, Ekonom Soroti Dampaknya bagi UMKM | Republika Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *