Indonesia Menyapa, Kuantan Singingi — Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan polsek jajaran kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Dari tiga lokasi, polisi memusnahkan sebanyak 13 alat rakit tambang ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan secara serentak oleh personel Polsek Singingi, Polsek Kuantan Mudik, dan Polsek Singingi Hilir, pada Kamis (24/9/2026). Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat maupun temuan di lapangan.
“Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang ditemukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan dan langkah kepolisian sesuai kondisi di lapangan,” ujar AKBP Hidayat Perdana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Dari hasil penertiban di tiga lokasi tersebut, polisi tidak menemukan adanya pelaku maupun barang bukti yang dapat disita. Namun, petugas menemukan 13 rakit PETI dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres mengatakan 13 alat rakit tersebut dibakar untuk mencegah peralatan PETI kembali digunakan serta mengurangi aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Terhadap rakit-rakit yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dilakukan tindakan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” jelasnya.
Penertiban dilakukan di daerah Sungai Monang, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Di lokasi tersebut ditemukan dua unit rakit PETI dan satu unit rakit stingkai yang tidak sedang beroperasi. Ketiganya kemudian dirusak dan dibakar.
Semenetara itu, Polsek Kuantan Mudik melakukan penertiban di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Di sana, personel menemukan delapan rakit lanting dalam kondisi tidak beroperasi. Seluruh rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Selanjutnya, Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban aktivitas PETI jenis dompeng di Pulau Dani, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang tidak sedang beraktivitas. Setelah dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan alat berat di lokasi. Dua rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar.
Sumber: Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 13 Rakit Dimusnahkan

