Indonesia Menyapa, Jakarta — Pesinetron Ammar Zoni kembali terjerat kasus dugaan narkotika. Padahal,dia masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Plt Kasie Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung mengungkapkan, pihaknya menciduk pria 32 tahun tersebut pada Januari 2025 lalu.
“Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, di sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025,” ujar Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru baru ini.
Ammar Zoni diduga berperan sebagai pengepul dalam dugaan kasus tersebut.
Walau demikian, Agung belum menjelaskan lebih detail mengenai hal itu.
Dia menyebut bahwa peran Ammar Zoni akan terungkap saat dakwaan dibacakan nanti di persidangan.
“Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul ya, tetapi kembali saya mengajak teman-teman untuk mendengar nanti surat dakwaannya. Itu, kan, di apa, dibacakan secara utuh dan rinci seperti apa,” ucap Agung.
Adapun penangkapan tersebut bermula dari adanya gerak-gerik mencurigakan yang ditemukan oleh pihak keamanan di dalam rutan.
“Gerak-gerik mencurigakan ya tentunya teman-teman dari keamanan dalam lapas itu juga, kan, juga mengetahui ya, karena itu warga binaannya pasti mengetahui ada hal yang tidak baik, itu pasti adalah,” tutur Agung.
Akan tetapi, dia kembali mengatakan, dtail lengkap perihal kasus dugaan narkotika yang menjerat Ammar Zoni akan terungkap dalam surat dakwaan.
“Cuman intinya kita sama-sama mendengar nanti seperti apa di surat dakwaan yang akan dibacakan oleh penuntut umum,” kata Agung.
Sebelumnya, kabar mengejutkan soal Ammar Zoni diungkapkan oleh Kejari Jakarta Pusat melalui akunnya di Instagram.
Dalam unggahannya, Kejari Jakarta Pusat menyebut, Ammar Zoni telah menjalani tahap dua proses hukum atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis Kejari Jakarta Pusat melalui akunnya di Instagram, dikutip Kamis (9/10).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja sintetis.
Namun, pihak Kejari Jakarta Pusat tidak menjelaskan lebih detail mengenai barang bukti tersebut.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” ucapnya.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni disangkakan dengan pasal berlapis.
“Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Primair pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kejari Jakarta Pusat.

