Indonesia Menyapa, Banjarmasin – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Banjarmasin menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyertaan modal tahun 2022 dan 2023 pada PT. Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan sebesar Rp.20 miliar, yang mana dalam hal tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.18,6 miliar, Rabu, (30/09/2026).
Adapun kedua terdakwa tersebut, yakni terdakwa Muslim Ngaedowi dan Yusri ini bersama-sama dengan M Reza Apriansyah Direktur PT. Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Perseroda Kabupaten Balangan yang lebih dulu di vonis telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi melainkan kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah merugikan keuangan negara Rp.18,6 miliar.
Atas perbuatan terdakwa Muslim Ngedowi selaku Dept Head Keuangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan di vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 80 hari.
Sedangkan Terdakwa Yusri selaku penyedia/milik lahan dalam pembelian tanah di vonis 2 tahun penjara, dan denda Rp.200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 80 hari. 80 hari. Selain itu, majelis hakim mebebankan pidana tambahan kepada terdakwa Yusri untuk membayar uang pengganti (UP) Rp 27 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk di lelang guna menutupi uang pengganti, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara selama 27 hari penjara.
Adapun kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi melanggar Pasal 603 jo. pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni putusan majelis hakim memvonis terdakwa Muslim Ngaedowi selama 3 tahun penjara dan lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim memvonis terdakwa Yusri selama 2 tahun dan lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Atas amar putusan majelis hakim ini, kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya dan jaksa penuntut umum ((JPU) lagi pikir-pikir. ucapnya. (din).

