Indonesia Menyapa, Jakarta — Ahli Pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak Denny Indrayana, Bivitri Susanti menjelaskan soal kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Bivitri mulanya mengatakan, ada kekuasaan implisit yang dimiliki MK untuk menjaga negara hukum dan menjaga konstitusionalitas Pemilu.
Menurut Bivitri, negara hukum membutuhkan keadilan substantif, yang harus membuka seluasnya untuk kedaulatan rakyat.
“Konstitusionalitas Pemilu mengacu pada asas pemilu yang berpatokan pada kedaulatan rakyat, termasuk kualifikasi presiden dan wakil presiden yang merupakan pagar konstitusionalitas, pagar ini berupa syarat,” kata Bivitri, dalam sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026) malam.
Dari alur pemikiran itu, Bivitri kemudian menyinggung perihal electoral justice (keadilan elektoral), yang pada intinya menekankan bahwa semua tindakan, prosedur maupun keputusan yang diambil dalam proses Pemilu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan keadilan elektoral bagi seluruh warga negara, menurutnya, harus ada peluang untuk melakukan koreksi terhadap sebuah kesalahan penerapan hukum, dalam hal ini hukum kepemiluan.
“Supaya pada dasarnya, semua warga yang menjadi beneficiary (penerima manfaat) dan participant (peserta) dari sebuah Pemilu itu bisa mendapatkan keadilan,” tegasnya.
“Ketika memenuhi electoral justice seharusnya ada peluang untuk melakukan koreksi, entah untuk membatalkan, mengubah atau memodifikasi, ataupun mengenali adanya sebuah kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan,” tambah dia.
Dengan demikian, Bivitri menekankan harus ada forum hukum yang tersedia untuk melakukan “koreksi” kekeliruan penerapan hukum, sebagaimana yang dimaksudnya tersebut.
Walaupun pada dasarnya belum ada forum hukum yang tersedia, kata Bivitri, kekuasaan tersirat yang dimiliki MK dalam menjalankan fungsi menjaga negara hukum, termasuk konstitusionalitas pemilu dapat menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai sarana atau forum “koreksi” itu sendiri.
Hal itu perlu dilakukan semata-mata untuk memberikan keadilan substantif bagi seluruh warga negara.
“Saya ingin menekankan soal implied power (kekuasaan tersirat) dari Mahkamah Konstitusi yang harus digunakan karena keadilan substantif ini mesti diberikan,” jelasnya.
“Dan belum ada forum yang tersedia untuk itu. Jangan sampai kita menemui tembok buntu semata-mata karena persoalan teknis. Karena kita ketika menjadi negara hukum bukan persoalan prosedural yang kita jaga, tapi keadilan yang subtantif,” ucap Bivitri.
Sebagai informasi, sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimohonkan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu menyangkut keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Permohonan sengketa Pilpres 2024 ini diajukan ke MK pada Kamis (10/9/2026).
Para pemohon di antaranya:
- Denny Indrayana
- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
- Partai Ummat
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI
- Subhan Pala
- Bonatua Silalahi
- Tiurma M S Sihombing
Gugatan diajukan berangkat dari keyakinan para pemohon ihwal Wapres Gibran tidak punya ijazah SMA yang jadi salah satu syarat pencalonan Pilpres.
Petitum Pemohon
Berikut pokok petitum para pemohon:
- Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan calon presiden/wakil presiden.
- Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari Pilpres 2024.
- Membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres beserta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
- Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sudah digelar MK pada Senin (28/9/2026).
Sumber: Ahli Jelaskan Kewenangan MK Tangani PHPU terkait Gibran, Singgung Kekuasaan Implisit MK

