Indonesia Menyapa, Jakarta — Komitmen Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan inklusif kembali mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Melalui inovasi layanan Konseling Peta Jakbar dan ketersediaan unit Mobil Keliling, pengurusan administrasi pertanahan kini dapat dilakukan secara mandiri, cepat, dan tanpa harus datang ke Kantor BPN.
Pengalaman positif ini dirasakan langsung oleh salah satu warga Jakarta Barat yang mengurus peningkatan hak atas sertipikat tanah milik orang tuanya. Berawal dari informasi resmi yang diakses melalui akun Instagram @kantahkotajakartabarat, warga tersebut mengaku terkejut dengan alur pelayanan yang sangat praktis.
“Awalnya cari tahu di internet, ternyata prosesnya semudah ini dan bisa diurus sendiri tanpa ke kantor BPN sama sekali!” ungkap salah satu warga pemohon layanan.
Layanan Proaktif dan Bebas Perantara
Kehadiran unit Mobil Keliling dirancang untuk mendekatkan pelayanan hukum pertanahan langsung ke tengah lingkungan permukiman warga. Melalui kemudahan ini, Kantor Pertanahan Jakarta Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa mempercayakannya kepada pihak ketiga (calo).
Beberapa keunggulan utama dari layanan Mobil Keliling meliputi:
Pengurusan Mandiri & Transparan: Pemohon dilayani langsung oleh petugas yang informatif dan responsif tanpa interogasi rumit.
Sistem Informasi Digital: Pemohon cukup menunggu notifikasi resmi via WhatsApp begitu sertipikat tanah selesai diproses.
Pengambilan Efisien: Sertipikat yang telah selesai diterbitkan dapat diambil kembali di lokasi Mobil Keliling yang sama.
Sinergi Wilayah dan Jadwal Layanan Juli
Kelancaran sosialisasi dan pelaksanaan program ini tidak terlepas dari dukungan penuh jajaran pemerintah daerah setempat. Kantor Pertanahan Jakarta Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi aktif dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga pengurus RT/RW yang turut mempublikasikan informasi layanan ini kepada warga.
Sebagai langkah berkesinambungan, khusus bagi warga di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, unit Mobil Keliling akan hadir secara rutin sepanjang bulan Juli dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari Operational: Setiap hari Rabu
Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Lokasi: Area publik / titik layanan Kecamatan Grogol Petamburan
Melalui perluasan jangkauan ini, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang mudah, aman, dan tepercaya.

