Indonesia Menyapa, Jakarta — Sebanyak enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya mengajukan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara Nomor 247/PUU-XXIV/2026, para pemohon menilai aturan tersebut belum mengatur batas maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), sehingga perlu disempurnakan.
Pemohon I, Falih Rabbani Akbar, menegaskan mereka tidak meminta MK menetapkan angka usia maksimal. Melainkan memberikan peringatan kepada pembentuk undang-undang agar melengkapi pengaturan tersebut.
“Adanya kekosongan norma tersebut kami melihat hal tersebut membutuhkan constitutional warning, di mana kami sebagai Pemohon tidak meminta MK untuk menentukan angka usia maksimal terhadap pasal tersebut,” ujar Falih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (06/07/2026).
Selain Falih, permohonan tersebut juga diajukan oleh Reza Tahta Mefia, Nardhyana Udika Ardhana, Naila Wirda Aulia Sya’roni, Helnisa Dwi Krisnawati, dan Nadhia Sofi Anita.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 169 huruf q UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimum 40 tahun bagi capres dan cawapres. Namun tidak memberikan parameter objektif mengenai batas usia maksimal atau kapasitas yang harus dimiliki calon.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan ketidaklengkapan norma dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin UUD 1945.
Para pemohon menyadari pengaturan syarat usia merupakan open legal policy pembentuk undang-undang.
Karena itu, mereka tidak meminta MK menentukan batas usia maksimal, melainkan meminta Mahkamah memberikan constitutional warning agar DPR dan pemerintah menyempurnakan aturan tersebut.
Sebagai dasar permohonan, para pemohon juga membandingkan ketentuan usia pada sejumlah jabatan publik di Indonesia, seperti hakim konstitusi, hakim agung, anggota Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka menilai hampir seluruh jabatan publik strategis memiliki batas usia maksimal atau usia pensiun. Sedangkan jabatan presiden dan wakil presiden yang memiliki tanggung jawab konstitusional besar justru tidak memiliki parameter serupa.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditambahkan parameter objektif mengenai persyaratan usia capres dan cawapres yang rasional.
Penentuan usia itu, menurut mereka, harus mempertimbangkan kapasitas seseorang dalam menjalankan pemerintahan secara efektif berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, dan nondiskriminasi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota panel Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam persidangan, Ridwan meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945, termasuk menjelaskan kedudukan hukum (legal standing) mereka.
“Sehingga menjadi tepat bahwa Saudara memiliki legal standing,” kata Ridwan.
Ia juga mengingatkan para pemohon untuk menjelaskan perbedaan permohonan ini dengan perkara lain yang telah diputus MK agar tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Sumber: Mahasiswa Gugat UU Pemilu, Minta Ada Aturan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres – TribunNews.com

