Mahasiswa Gugat Aturan Perpanjangan Usia Pensiun Perwira TNI ke MK

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, menggugat Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 92/PUU-XXIII/2025.

Sidang perdana digelar pada Rabu (18/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh serta M Guntur Hamzah.

Tri menguji konstitusionalitas Pasal 53 ayat (4) yang mengatur perpanjangan batas usia pensiun perwira tinggi TNI bintang empat.

Dalam pasal tersebut disebutkan usia pensiun dapat diperpanjang maksimal dua kali berdasarkan kebutuhan melalui Keputusan Presiden.

Menurut Tri, aturan ini berpotensi disalahgunakan oleh eksekutif karena tidak diiringi mekanisme pengawasan.

Ia menilai norma itu bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas transparansi karena keputusan presiden bersifat sepihak dan tidak melibatkan legislatif.

“Memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan,” ucap Tri saat membacakan petitum.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengingatkan ihwal MK pernah menangani perkara serupa.

Antara lain Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang amar putusannya ditolak dan Ketetapan Nomor 97/PUU-XXI/2023. Ia menyarankan agar Tri merujuk perkara tersebut sebagai acuan.

“Mungkin ini bisa dilihat contoh kedua permohonan ini agar bisa disesuaikan nantinya,” jelas Daniel.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga meminta agar Tri mencermati struktur dan kelengkapan permohonan sesuai kaidah MK, termasuk kejelasan posisi uji materi terhadap Pasal 28C dan 28D UUD 1945.

Tri diberi waktu 14 hari kepada menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan selambat-lambatnya Selasa, 1 Juli 2025.

 

Sumber: Mahasiswa Gugat Aturan Perpanjangan Usia Pensiun Perwira TNI ke MK – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *