Ini Pentingnya Pelaku UMKM Memahami HKI Sebelum Produk Dipasarkan

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dinilai perlu dilakukan sejak tahap awal pengembangan produk agar mampu meningkatkan daya saing sekaligus nilai ekonomi sebuah karya.

Pesan tersebut mengemuka dalam program edukasi layanan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di Jakarta, baru-baru ini.

Narasumber kegiatan, Ari Juliano Gema, mengatakan perlindungan HKI seharusnya berjalan beriringan dengan proses lahirnya sebuah produk, bukan baru dipikirkan ketika produk telah dipasarkan.

“Strategi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual perlu dilakukan sejak tahap pengembangan produk agar dapat meningkatkan keunggulan kompetitif di pasar,” kata Ari Juliano Gema, di hadapan pelaku UMKM binaan Dekranasda.

Kegiatan bertema Mendorong Daya Saing Produk Unggulan: Pemanfaatan dan Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Unggulan tersebut berlangsung interaktif dengan melibatkan para pelaku usaha untuk memahami pentingnya perlindungan atas karya dan inovasi yang mereka hasilkan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Baroto, mengatakan HKI menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis kreativitas dan inovasi. Menurutnya, pelaku usaha perlu memastikan setiap inovasi yang dihasilkan memperoleh perlindungan hukum.

“Pelaku usaha tidak hanya fokus menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga memastikan karya dan inovasinya terlindungi secara hukum sehingga dapat berkembang menjadi aset usaha yang memiliki nilai ekonomi berkelanjutan,” ujar Baroto.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Zulfahmi, menilai pemahaman mengenai pengelolaan HKI menjadi kebutuhan bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.

“Pemanfaatan HKI tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan terhadap karya dan inovasi, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing serta membuka peluang komersialisasi yang lebih luas,” kata Zulfahmi.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha mulai menjadikan HKI sebagai bagian dari proses pengembangan produk, mulai dari tahap ide, pengembangan, hingga produk siap dipasarkan.

Dengan demikian, produk yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih optimal.

Pada kesempatan yang sama, Co-Founder INFIA Group, Aditya Kusumapriandana Syafardi, mengajak peserta menggali potensi inovasi dan menemukan keunikan setiap produk.

Melalui pengalaman yang dibagikannya, peserta didorong membangun identitas produk yang kuat agar lebih mudah diterima pasar.

Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kebudayaan, serta jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta.

 

Sumber: Ini Pentingnya Pelaku UMKM Memahami HKI Sebelum Produk Dipasarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *