Lantik PPAT Baru, Kepala BPN Tulang Bawang Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum

Indonesia Menyapa, Tuba – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dua Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang pada Rabu, 22 Juli 2026.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, Amin Marzuki, S.T., M.Sc. dan dihadiri oleh jajaran struktural, saksi, serta para rohaniawan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran pejabat PPAT yang baru dilantik diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan mitra kerja dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, Amin Marzuki, menekankan pentingnya menjaga kode etik profesi, transparansi, serta kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan.

Sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam pembuatan akta tanah, PPAT dituntut untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudent) guna menghindari sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan perwujudan sumpah dan tanggung jawab besar kepada bangsa, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Kami berharap para pejabat yang baru dilantik dapat bersinergi erat dengan Kantor Pertanahan guna mempercepat pendaftaran tanah, meminimalisir sengketa, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Lampung Tengah,” ujar Amin Marzuki,

Dengan dilantiknya pejabat PPAT yang baru ini, diharapkan akses dan kualitas pelayanan administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dapat semakin optimal, transparan, dan akuntabel sejalan dengan semangat transformasi digital yang tengah digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *