KPK Sebut Aturan Kuota Tambahan 50:50 Murni Inisiatif Yaqut, Bukan Permintaan Arab Saudi

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan rekayasa pembagian kuota tambahan haji oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menemukan bukti bahwa Yaqut sudah merancang skema pembagian 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus jauh sebelum pemerintah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menepis keras dalih Yaqut dan kuasa hukumnya yang mengeklaim MoU sebagai dasar penetapan kuota tersebut.

Taufik menegaskan Kementerian Agama justru sudah menyodorkan usulan skema 50:50 itu kepada Kementerian Haji Arab Saudi sejak November hingga Desember 2023.

“Sebenarnya sebelum MoU dengan pihak Kemenag dan Kementerian Haji Arab, itu sudah ada pertemuan pendahuluan, yang menyampaikan bahwa sisinya Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Kepala Kantor Urusan Haji, Nasrullah Jassam kalau enggak salah, itu minta ke Kementerian Haji Arab bahwa kuota yang 20.000 tambahan dibagi 50-50 dengan alasan yang dikondisikan sebelumnya,” ungkap Taufik kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Taufik juga memastikan Pemerintah Arab Saudi tidak pernah mencampuri urusan distribusi tambahan 20.000 kuota haji milik Indonesia.

Ia menilai aturan tersebut murni berasal dari akal-akalan internal Kemenag era Yaqut untuk mengondisikan jatah haji khusus.

“Pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapapun, yang penting dia sudah kasih 20.000 itu. Jadi, dia kalau dibilang ini 50-50 dari Arab, sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya enggak mau tahu. Itu memang settingan dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia,” kata Taufik.

 

Abaikan Ketentuan DPR dan Rugikan Negara Ratusan Miliar

Dalam memuluskan rencana ini, pihak Kementerian Agama juga secara sadar mengabaikan kesepakatan dengan DPR RI.

Taufik menjelaskan DPR secara tegas tetap menghendaki pembagian kuota mematuhi undang-undang, yakni komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Bahkan draf penghitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang meluncur ke meja presiden masih menggunakan rasio 92:8.

“Jadi yang dikirim biaya naik haji ke Keppres itu hitungannya 92-8 persen. Jadi dia lupa keppresnya belum diganti 50-50. Ada nanti semua ada itu. Jelas telak itu,” tandas Taufik.

 

SIDANG DAKWAAN YAQUT - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Yaqut didakwa menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat penerimaan yang memperkaya korporasi. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478.17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar Amerika Serikat. Dalam dakwaan, Yaqut didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Tribunnews/Jeprima
SIDANG DAKWAAN YAQUT – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Tribunnews/Jeprima (tribunnews/Jeprima)

 

Praktik culas pengaturan kuota ini pada akhirnya tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menilai perbuatan Yaqut dan kawan-kawan telah merampas hak calon jemaah haji reguler yang harus rela antre hingga puluhan tahun.

Pihak-pihak terkait justru mengalihkan kuota tambahan tersebut kepada pihak-pihak berduit yang mampu membayar fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji,” ujar Greafik.

 

Sumber: KPK Sebut Aturan Kuota Tambahan 50:50 Murni Inisiatif Yaqut, Bukan Permintaan Arab Saudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *