Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berbeda.
Pertama terkait kasus pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan pemohon tersangka Satrio Wibowo dan kedua kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur dengan pemohon tersangka Rudy Ong Chandra.
Putusan dua perkara praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
“Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (14/11).
Berbekal putusan tersebut, Tessa mengatakan KPK akan melanjutkan penyidikan pada kedua tersangka dimaksud supaya proses penanganan kasus dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum.
Untuk itu, lanjut Tessa, KPK meminta kepada Satrio Wibowo dan Rudy Ong Chandra untuk kooperatif dalam menjalani proses penegakan hukum.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menyampaikan apresiasi kepada para hakim PN Jakarta Selatan yang telah memutus perkara Praperadilan secara objektif, independen dan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
“Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor kesehatan; dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan,” ucap Tessa.
Terkait kasus APD, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan. Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp319.691.374.183,06 (Rp319 miliar).
Sementara untuk kasus IUP Kaltim, sedikitnya tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan.
Mereka ialah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak; Ketua KADIN Kalimantan Timur sekaligus putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania; dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Sumber: KPK Menang Praperadilan Lawan Tersangka Kasus APD dan IUP Kaltim