Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Diperiksa Soal Suap Hakim

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur dipindah dari tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (14/11) pagi.

Meirizka ditetapkan tersangka dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dijebloskan ke tahanan di Kejati Jatim, Surabaya, sejak Senin (4/11) malam.

“Kejati Jatim telah membawa satu orang tersangka atas nama Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Agung melalui Bandara Juanda Surabaya dalam rangka memenuhi panggilan saksi dari penyidik Jampidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul),” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.

Meirizka dibawa penyidik dengan menggunakan Maskapai Citylink flight Nomor QG 177. Pemindahan ini kata dia sebagaimana Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN- 13 /F.2/Fd.2/11/2024.

Untuk pelaksanaan pemindahan tahanan dimaksud Kajati Jatim pun telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-1668 /M.5/ Fd.1/11/2024.

“[Pemindahan ini] dengan maksud untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

 

Sumber: Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Diperiksa Soal Suap Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *