Indonesia Menyapa, Jakarta — KPK bicara peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK mengatakan saksi akan dipanggil jika penyidik memerlukan keterangannya.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Sebagai informasi, KPK pernah menggeledah ruang kerja Perry saat masih menjabat Gubernur BI pada Desember 2024. KPK saat itu juga menyebut akan memanggil Perry.
Kembali ke Budi, dia mengatakan tidak semua orang yang mundur dari jabatannya akan diperiksa KPK. Budi menegaskan kasus ini terus bergulir.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir. KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh,” ujarnya.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi.
Kasus ini diduga terjadi setelah BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan.
KPK juga telah menyita mobil seharga Rp 1 miliar dari Fitri Assiddikki. Mobil itu diduga diberikan oleh Heri.
“Dari Saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” ujar jubir KPK.
“Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” tambahnya.
Ruang Kerja Perry Pernah Digeledah KPK
KPK telah menggeledah Gedung BI terkait kasus dugaan korupsi dana CSR. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Perry ketika menjabat Gubernur BI.
Dihimpun dari sumber detikcom, Selasa (17/12/2024), KPK menggeledah Bank Indonesia pada Senin (16/12) malam. Salah satu ruang yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.
Perry kemudian buka suara. Perry membenarkan ruangannya digeledah KPK.
“Benar pada Senin malam, 16 Desember 2024, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia di mana kedatangan KPK ke Bank Indonesia tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR dan dalam kedatangan tersebut KPK menurut informasi yang kami terima membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” kata Perry dalam konferensi pers di gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Perry mengatakan kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Dia menyebutkan pihak BI selama ini pun telah mengikuti rangkaian pemeriksaan saksi yang diminta KPK.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku,” kata Perry.
Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif terhadap KPK dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian-penyampaian yang telah disampaikan,” sambungnya.
Perry Warjiyo Mundur
Perry Warjiyo telah mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri yang diajukan Perry telah diberikan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Prasetyo mengatakan Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry. Dia mengatakan Prabowo mengucapkan terima kasih atas dedikasi Perry yang telah berkontribusi selama hampir 7 tahun.
“Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada undang-undang Bank Indonesia,” ujarnya.
Sumber: KPK Bicara Peluang Panggil Perry Warjiyo, Tegaskan Kasus CSR BI Masih Diusut

