Komisi II DPR Fokus Bahas RUU Pemilu Terlebih Dahulu Ketimbang Revisi UU Pilkada

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi II DPR RI menegaskan saat ini masih memusatkan perhatian pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, sementara wacana revisi Undang-Undang Pilkada belum menjadi agenda legislasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.

Dia menyebut, hingga kini belum ada pembahasan resmi di DPR RI terkait revisi Undang-Undang Pilkada.

“Sampai sejauh ini belum ada pembahasan soal Pilkada,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi II DPR tetap membuka ruang bagi berbagai masukan publik, namun proses legislasi harus dilakukan secara bertahap dan terstruktur.

Fokus awal DPR, kata dia, adalah memulai pembahasan Undang-Undang Pemilu yang diharapkan dapat berjalan pada tahun ini.

“Sekarang ini kita baru mau mulai Undang-Undang Pemilu. Mudah-mudahan tahun ini bisa dibahas, dan kami Komisi II tentu siap jika diberi tugas,” ucapnya.

Terkait adanya arahan pimpinan DPR mengenai revisi Undang-Undang Pilkada, Bahtra menegaskan hingga saat ini belum ada instruksi tersebut.

Menurutnya, pembahasan RUU Pilkada sebaiknya dilakukan setelah proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu selesai.

“Kita fokus dulu lah, karena kan kita lihat kan begini ya, menurut pandangan saya ini ya, kan kita juga Pileg dulu, Pilpres dulu, baru kemudian Pilkada” ucap Bahtra.

“Ini orang kita bahas Undang-Undang Pemilunya aja belum dimulai terus kemudian kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada dan bagi saya kan ya butuh tahapan-tahapan lah dan pasti pada saatnya nanti kita akan sampaikan ke teman-teman” pungkasnya.

Untuk diketahui, kini muncul wacana pilkada kembali dipilih oleh DPRD lewat revisi UU Pilkada.

Sejauh ini total ada enam fraksi di DPR yang menyatakan dukungan pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Sedangkan, PKS mengaku masih mengkaji dan PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakannya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Meski demikian, Rifqi, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa pembahasan UU Pilkada masih dimungkinkan dilakukan pada tahun ini apabila terdapat keputusan politik dari pimpinan DPR dan fraksi-fraksi untuk menyatukannya dengan revisi UU Pemilu yang masuk dalam Prolegnas 2026.

“Kecuali pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi kemudian memutuskan bahwa momentum perubahan Undang-Undang Pemilu juga disatukan dengan perubahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai juga dengan harapan kami dari Komisi II DPR RI agar proses pembentukan Undang-Undang Pemilu kita ke depan itu bisa dilakukan melalui proses kodifikasi hukum Pemilu,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

 

Sumber: Komisi II DPR Fokus Bahas RUU Pemilu Terlebih Dahulu Ketimbang Revisi UU Pilkada – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *