Indonesia Menyapa, Jakarta — Kilas balik kasus ‘Papa Minta Saham’ PT Freeport Indonesia kembali menggema setelah nama Riza Chalid ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan delapan orang lainnya yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285 triliun.
Nama Riza Chalid mengingatkan lolosnya dirinya dari kasus besar ‘Papa Minta Saham’ pada tahun 2015 silam.
Kasus Papa Minta Saham juga kembali diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Sudirman Said pada YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/7/2025).
Sudirman Said bahkan menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengaku sempat bingung cara menghadapi pengusaha Riza Chalid dan mantan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus ‘papa minta saham’ tersebut.
Kasus tersebut menyorot perhatian publik karena membuat Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Setya Novanto mengundurkan diri dan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Nama Riza Chalid disebut berada dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.
Keberadaan Riza itu diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef. Dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia oleh Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Adanya Riza Chalid dalam pertemuan tersebut lantas dilaporkan Maroef kepada Sudirman Said.
Rekaman tersebut dilaporkan ke MKD DPR RI.
Pelaporan dan proses sidang etik oleh MKD membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR RI per tanggal 16 Desember 2015.
Kejagung juga diketahui menyelidiki kasus dugaan permintaan saham tersebut karena adanya dugaan pemufakatan jahat.
Bahkan, Kejagung sempat meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin.
Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan.
Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE.
Dengan kata lain, rekaman “papa minta saham” itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.
Adanya putusan MK itu membuat penyidikan di Kejaksaan terhenti. Jaksa Agung ketika itu, HM Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
“Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?” kata Prasetyo sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2018.
“Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” ujarnya lagi.
Senada dengan Kejagung, MKD DPR juga akhirnya mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
Kini Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah merencanakan memanggil Riza pada pekan depan.
“Yang bersangkutan akan dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar minggu depan,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Dia menuturkan, bahwa pemanggilan terhadap Riza ini jadi yang pertama kali pasca raja minyak itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kini publik menantikan keterangan Riza Chalid kasus tersebut. Akankah fakta lain akan terungkap setelah Riza Chalid buka suara?
Sudirman Said Klaim Jokowi Kewalahan Hadapi Riza Chalid dan Setnov di Kasus ‘Papa Minta Saham’
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengaku sempat bingung cara menghadapi pengusaha Riza Chalid dan mantan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus ‘papa minta saham’ pada tahun 2015.
Hal itu berawal ketika Sudirman Said dipanggil ke Istana Negara oleh Jokowi terkait terseretnya Setya Novanto dalam salah satu skandal politik di Indonesia tersebut.
Pada awal pertemuan, dia mengungkapkan gestur Jokowi sudah marah kepada Sudirman Said.
Dia menceritakan saat itu, Jokowi langsung bertanya ke Sudirman soal orang yang melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus ‘papa minta saham’.
Padahal yang melaporkan adalah Sudirman Said dengan menyerahkan rekaman pembicaraan Setya Novanto atau Setnov dengan Riza Chalid, serta Direktur PT Freeport saat itu, Maroef Sjamsoeddin, ke MKD.
“Gesturnya (Jokowi) sudah tidak bersahabat. Begitu duduk, beliau menutup mulut begini, (Jokowi berkata) ‘Ini terang-terangan saja, siapa di balik ini semua (pelaporan Setya Novanto ke MKD),” katanya dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/7/2025).
Kasus ‘papa minta saham’ merupakan skandal politik yang menyeret Jokowi karena namanya dicatut dalam percakapan antara Setnov, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin, untuk meminta saham PT Freeport.
Selain Jokowi, nama Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu masih menjabat sebagai Menkopolhukam turut dicatut.
Bahkan, berdasarkan rekaman yang diberikan Sudirman ke MKD, Setnov menyebut nama Luhut sebanyak 66 kali.
Namun, dalam pengakuannya, Luhut membantah terlibat dalam skandal politik yang terjadi di era kepemimpinan Jokowi jilid pertama tersebut.
Kembali lagi ke kemarahan Jokowi di Istana, Sudirman pun mengakui bahwa dirinyalah yang mengirim rekaman percakapan itu ke MKD.
Dia lantas menjawab bahwa tidak ada pihak lain yang menyuruhnya untuk mengirim rekaman tersebut.
Sudirman juga menjelaskan bahwa diberikannya rekaman tersebut terlebih dahulu dikonsultasikan ke Jokowi dan Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla (JK).
“Pak Presiden, tidak ada yang memerintahkan ini. Ini adalah murni tanggung jawab saya sebagai profesional yang ditugasi membersihkan sektor ini.”
“Dan seluruh langkah-langkah ke MKD, ke KPK, itu sudah konsultasi dengan Pak Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Namun, Jokowi tidak menerima penjelasan Sudirman Said tersebut dan kembali marah.
Setelah itu, Sudirman kembali menegaskan tidak ada pihak manapun yang memerintahkan untuk mengirim rekaman percakapan Setnov tersebut.
Bahkan, dalam penjelasannya, dia juga membantah bahwa diberikannya rekaman tersebut atas perintah dari JK.
“Bahkan, kalau bapak (Jokowi) curiga mengenai Pak Wapres (yang memerintahkan), tidak pernah sekalipun saya dipanggil Pak Jusuf Kalla untuk membicarakan bisnis beliau,” ujarnya.
Kendati akhirnya menerima penjelasan tersebut, Sudirman mengatakan Jokowi tetap marah terkait pemberian rekaman percakapan Setnov ke MKD.

