Kemlu Pantau Nasib 61 WNI yang Ditahan Timor Leste Kasus Online Scam, Satu Orang Jadi Supervisor

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus memantau penanganan hukum terhadap 61 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan aparat Timor Leste terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan online scam atau penipuan daring.

Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan para WNI tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan yang dilakukan otoritas Timor Leste setelah maraknya perpindahan jaringan online scam dari Kamboja ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

“Memang teman-teman, berdasarkan pemantauan kita, untuk penanganan online scam ini, ketika terjadi razia dari online center, online scam center di Kamboja, kemudian para WNI eks-Kamboja ini menyebar ke beberapa wilayah, termasuk di Timor Leste,” kata Heni dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Heni menjelaskan, berdasarkan catatan Kemlu, dalam operasi yang berlangsung pada 27 Juni lalu, semula terdapat 67 WNI yang tertangkap.

Namun enam orang berhasil melarikan diri sebelum operasi penggerebekan.

Dari 61 orang yang tertangkap, satu orang bertindak sebagai supervisor atau manager.

Kemudian lima orang di antaranya pernah bekerja di kantor pusat penipuan di Kamboja.

“Berdasarkan catatan kami, itu di tanggal 27 Juni lalu itu ada 67 orang yang tertangkap, dan enam orang melarikan diri sebelum operasi penggerebekan begitu ya. Jadi yang tertangkap 61 orang. Dan di antara 61 orang ini, satu orang bertindak sebagai supervisor atau managernya,” katanya.

Menurut Heni, seluruh WNI yang diamankan saat ini masih berada dalam tahanan otoritas Timor Leste sembari menjalani proses penyelidikan.

Kemlu RI masih memantau dan mengikuti perkembangan kasus untuk melihat apakah para WNI yang ditahan dapat dipulangkan ke tanah air atau tidak.

Kemlu masih terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan pemenuhan hak-hak kekonsuleran para WNI selama proses hukum berlangsung.

“Saat ini ke-61 orang ini masih dalam tahanan di Timor Leste dan tentunya kita masih memantau apakah kemudian para WNI ini bisa dipulangkan atau tidak, jadi saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata dia.

 

Gerebek Pusat Operasi Scam Center

Sebelumnya, Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL) menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat operasi scam call center di kawasan Tibar, Liquica.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 61 warga negara asing yang mayoritas merupakan WNI serta menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring.

Setelah penangkapan, para tersangka menjalani pemeriksaan awal di Pengadilan Tingkat Pertama Dili.

Jaksa Timor Leste mengajukan sejumlah sangkaan, antara lain:

  • dugaan keterlibatan dalam organisasi kriminal
  • perjudian ilegal
  • tindak pidana pencucian uang
  • penipuan perpajakan

Proses penyidikan terhadap seluruh tersangka hingga kini masih berlanjut.

Kasus ini menjadi bagian dari tren pergeseran jaringan online scam di Asia Tenggara.

Sejumlah laporan internasional sebelumnya telah memperingatkan bahwa sindikat penipuan daring mulai menyebar ke negara-negara baru setelah operasi penertiban besar-besaran dilakukan di Kamboja dan beberapa negara lain di kawasan.

 

Sumber: Kemlu Pantau Nasib 61 WNI yang Ditahan Timor Leste Kasus Online Scam, Satu Orang Jadi Supervisor – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *