Indonesia Menyapa, Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial berinisial A (32) dan S (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu.
“Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kami mengamankan dua orang tersangka inisial A (32) dan S (49) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Kasus diungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di kawasan Kebon Jeruk. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
Saat digeledah di kandang burung milik tersangka S, polisi menemukan 33 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 5,73 gram. Sabu itu disimpan dalam berbagai wadah, termasuk kotak kacamata.
“Diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,73 gram, alat komunikasi, plastik klip, serta uang hasil penjualan,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pengembangan kasus tersebut.
Sumber: Pengedar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Sabu Diumpetin di Kandang Burung

