Indonesia Menyapa, Banjarmasin – Wow !! Lagi-lagi, Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali melakukan penetapan 2 dua orang tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek belanja pengadaan sewa computer jaringan yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp.6,5 miliar tahun 2021-2024.
Senin, (27/04/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ardian Junaidi, SH. MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio, SH. MH mengatakan kepada awak media, Bahwa kedua tersangka berinisial NR dan QY ini adalah dari pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, yang saat itu NR menjabat sebagai KPA dan QY sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Kedua tersangka yakni berinisial NY mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan QY selaku Kabid SD, ditahan dan dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Ditambahkan Mirzantio, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan 3 tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
Untuk berkas perkaranya sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap, jelas Mirzantio.
Dalam kasus perkara korupsi pengadaan belanja sewa computer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin ini, sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah menetapkan 1 satu orang tersangka inisial TAN dari pihak swasta sebagai penyedia, ucapnya.
Oslen Sinurat Ketua DPP LSM Hati Nurani Rakyat (HANURA) ketika dimintai tanggapannya oleh awak media ini, ia mengatakan sangat mengapriasiatas kinerja Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam penanganan dugaan korupsi belanja Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang sangat cepat telah menetapkan 3 tiga org tersangka dan langsung dilakukan penahanan. DPP LSM Hanura siap untuk mengawal proses kasus perkara ini sampai ke Pengadilan Tipikor. ucapnya. (din).

