Kawal RUU Perampasan Aset, Golkar: Tak Boleh Berhenti pada Penghukuman Pelaku

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, menegaskan pihaknya siap mengawal penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga tuntas.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Fraksi Golkar dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara.

“Masyarakat menghendaki instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya,” kata Sarmuji, anggota DPR RI terpilih 3 periode berturut turut 2014-2029, 2019-2024, 2024-2029 dari Dapil Jawa Timur VI kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Sarmuji menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting yang akan memperkuat negara dalam melacak, menyita, merampas, hingga memulihkan aset hasil tindak pidana sesuai dengan prinsip negara hukum.

Meski Fraksi Golkar mendukung penuh percepatan proses legislasi RUU tersebut, Sarmuji memberikan catatan penting.

Ia meminta agar pembahasan RUU ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian demi menjaga kualitas undang-undang.

“RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut.

Sarmuji mengingatkan agar kewenangan efektif yang nantinya dimiliki negara dalam merampas aset kejahatan tidak berujung pada penyalahgunaan wewenang.

Untuk itu, Fraksi Golkar meminta agar pelibatan masyarakat, akademisi, dan para ahli terus diintensifkan selama proses pembahasan di parlemen.

Lebih lanjut, pria kelahiran Surabaya 10 Juni 1974 ini menekankan satu prinsip dasar yang menurutnya harus dipegang bersama oleh para pembuat undang-undang: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

Ia menilai, selama ini pemberantasan korupsi sering kali hanya berfokus pada penghukuman badan bagi pelaku, namun belum maksimal dalam memulihkan kerugian negara.

“Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku,” ucapnya.

Demi mempercepat pengesahan beleid tersebut, Sarmuji menyatakan Fraksi Golkar akan membangun komunikasi dan konsolidasi dengan seluruh fraksi di DPR RI. Ia berharap ada titik temu yang konstruktif sehingga pembahasan RUU tidak berlarut-larut.

“Fraksi Partai Golkar siap mengambil bagian dalam upaya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan substansinya kuat, adil, konstitusional, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Golkar siap membangun konsensus lintas fraksi,” imbuhnya.

 

Sumber: Kawal RUU Perampasan Aset, Golkar: Tak Boleh Berhenti pada Penghukuman Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *