Indonesia Menyapa, Jakarta — Upaya hukum melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani telah melewati serangkaian proses administrasi dan pemeriksaan kelengkapan di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, mengonfirmasi seluruh berkas permohonan PK milik Nikita Mirzani telah selesai diperiksa oleh hakim pemeriksa di tingkat pengadilan negeri. Langkah selanjutnya, seluruh dokumen pendukung beserta memori PK tersebut telah diteruskan kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berwenang memutus perkara.
“Untuk Nikita Mirzani, kemarin majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa peninjauan kembalinya sudah selesai memeriksa, berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung,” kata Halida Rahardhini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan data yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), proses hukum Nikita Mirzani di Mahkamah Agung sudah menunjukkan kemajuan. Halida Rahardhini menjelaskan pihak Mahkamah Agung telah merespons pengiriman berkas tersebut dengan menunjuk susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan di tingkat PK.
Meskipun majelis hakim di Mahkamah Agung sudah ditetapkan, Nikita Mirzani saat ini masih harus menanti nasib status hukumnya. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan otoritas sepenuhnya kini berada di tangan hakim agung, dan semua pihak hanya tinggal menunggu hasil dari pertimbangan hukum tersebut.
“Dan berdasarkan SIPP yang ada, majelis hakim yang memeriksa, mengadili permohonan peninjauan kembali dari Nikita Mirzani juga telah ditunjuk dan masih menunggu putusan dari majelis hakim tersebut,” ujar Halida Rahardhini.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha sekaligus kecantikan dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Nikita Mirzani dituduh mengancam akan menyebarkan ulasan negatif terkait produk milik pelapor dan meminta uang senilai Rp4 miliar.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE, tapi dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU.
Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun penjara setelah hakim banding menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ke Mahkamah Agung ditolak pada Maret 2026, yang membuat vonis 6 tahun tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Saat ini, melalui memori PK, Nikita Mirzani berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.
Sumber: Menanti Nasib Nikita Mirzani, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung

