Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Jadi Pintu Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan diajukan untuk mewakili Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, korban kekerasan yang diduga melibatkan anggota BAIS TNI.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfhatan, mengatakan permohonan ini diajukan untuk memperjuangkan hak korban sekaligus mengoreksi praktik peradilan militer yang dinilai bermasalah.

“Permohonan ini diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus, seorang warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI,” kata Fadhil dalam keterangannya, Selasa (14/3/2026).

Kasus yang menimpa Andrie Yunus berupa penyiraman air keras dikategorikan sebagai tindak pidana umum.

Namun, penanganan perkara tersebut justru diarahkan ke peradilan militer.

Tim Advokasi menilai hal ini berakar dari ketidakjelasan norma dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa “tindak pidana” tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan umum.

Akibatnya, prajurit TNI yang melakukan kejahatan umum tetap diadili di lingkungan peradilan militer, bukan di peradilan umum yang dinilai lebih terbuka dan independen.

Padahal, dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI telah diatur bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Kondisi ini berpotensi merugikan korban karena menghambat akses terhadap keadilan.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “tindak pidana militer”.

Mereka menilai perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu Andrie Yunus, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong reformasi sektor keamanan serta menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

 

Kasus Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 di Jakarta.

Empat oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan mereka segera disidang di pengadilan militer.

Kondisi Andrie sempat kritis, termasuk kerusakan serius pada mata kanan akibat cairan kimia.

 

Kronologi Singkat

Tanggal kejadian: 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I – Jalan Talang, Jakarta.

Korban: Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Modus: Disiram air keras oleh pelaku tidak dikenal, kemudian diketahui melibatkan oknum TNI.

Dampak medis: Mata kanan Andrie sempat meleleh akibat rembesan cairan kimia sebelum menjalani operasi lanjutan di RSCM.

 

Proses Hukum

Tersangka: 4 prajurit TNI.

Status berkas: Oditurat Militer menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P21).

Tahap selanjutnya: Keempat tersangka akan segera disidang di pengadilan militer.

 

Sumber: Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Jadi Pintu Uji Materi UU Peradilan Militer di MK – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *