Kantah Jakbar Serahkan 3 Sertipikat HGB Aset PLN

Indonesia Menyapa, Jakarta – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pengamanan aset negara melalui transformasi digital.

Bertempat di Jakarta, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat secara resmi menyerahkan 3 (tiga) Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Elektronik kepada PT PLN (Persero) dengan estimasi nilai aset mencapai Rp380 Miliar, Kamis (30/4).

Aset yang disertipikatkan tersebut mencakup bidang tanah dengan total luas 19.580 m² yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya masif kementerian dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan aset yang digunakan untuk kepentingan publik, khususnya mendukung infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang kuat antara Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan para pemangku kepentingan terkait.

“Penyerahan sertipikat elektronik ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang lebih aman, transparan, dan akuntabel. Dengan format elektronik, risiko kehilangan atau kerusakan fisik sertipikat dapat diminimalisir, sekaligus mempermudah validasi data secara sistematis,” ujar Shinta.

Langkah ini sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas (ZI) dan reformasi birokrasi di lingkungan Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Pengamanan aset senilai ratusan miliar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi negara serta memastikan PT PLN (Persero) dapat mengoptimalkan lahan tersebut guna meningkatkan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat.

Sertipikasi aset negara secara elektronik kini menjadi prioritas utama sebagai bagian dari transformasi digital nasional. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat berkomitmen untuk terus mempercepat proses sertipikasi aset-aset pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mencegah terjadinya sengketa lahan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *