Indonesia Menyapa, Jakarta — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Hukum yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Jakarta Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Jakarta, Selasa (15/9).
Kegiatan ini mengusung tema strategis “Dinamika Kebijakan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Ancaman Pidana dalam KUHP Baru”. Forum ini menjadi wadah krusial untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan Notaris dalam mengawal kepastian hukum serta meningkatkan mutu layanan pertanahan bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Y.C. Fajar Nugroho Adi, S.T., M.Sc., dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap dinamika regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi merupakan kunci utama mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan.
“PERINTIS 10 hari merupakan Langkah konkret dalam mendorong pelayanan peralihan hak yang lebih transparan dan memberikan kepastian kepada Masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, kolaborasi menjadi kunci. Kantor pertanahan tidak dapat bekerja sendiri, sehingga sinergi dengan IPPAT dan INI sangat penting untuk memastikan seluruh proses dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Fajar Nugroho Adi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat bersama seluruh stakeholder berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan membangun pola kerja yang semakin terintegrasi. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan perlaihan hak yang tidak hanya cepat, tetapi juga lebih tertib, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian kepada Masyarakat.

