Jelang Putusan MK, Muncul Harapan Anggaran Pendidikan Tak Lagi Dipakai untuk MBG

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 pada Kamis (30/07/2026).

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut ialah penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Polemik muncul setelah pemerintah memasukkan sebagian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

Kebijakan tersebut memicu gugatan karena dinilai berpotensi mengurangi anggaran yang selama ini dialokasikan untuk kebutuhan inti pendidikan.

Menjelang pembacaan putusan, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zaenatul Haeri, berharap alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak lagi digunakan untuk membiayai program MBG.

“Harapan kita yang paling utama adalah agar 20 persen anggaran pendidikan tidak digunakan untuk MBG,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (29/07/2026).

Sebagai informasi, konstitusi mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan menjadi dasar alokasi anggaran pendidikan setiap tahun.

Ia menilai anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai pendidikan dasar, meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, serta memperbaiki fasilitas pendidikan.

Menurutnya, masih banyak sekolah yang mengalami kerusakan berat, sedang, maupun ringan yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Iman berharap putusan MK nantinya dapat memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan sektor pendidikan, termasuk bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

“Lalu kemudian dengan ini harapan kami anggaran pendidikan akan terselamatkan dan benar-benar digunakan untuk orang-orang yang memang bekerja untuk pendidikan yang sudah mengabdi, yang honorer, yang P3K, dan seterusnya,” ujarnya.

Diketahui, MK akan membacakan putusan atas perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan dalam UU APBN 2026 terkait penempatan anggaran program MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Dalam persidangan sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Sunny Ummul Firdaus, dihadirkan pemerintah sebagai ahli.

Sunny menyatakan program MBG dapat menggunakan anggaran pendidikan selama berfungsi sebagai dukungan langsung bagi peserta didik.

Namun, ia menegaskan penempatan MBG dalam anggaran pendidikan harus dibatasi dengan parameter yang jelas.

Menurutnya, program tersebut harus menyasar peserta didik di satuan pendidikan, memiliki hubungan fungsional dengan proses pendidikan, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, menggunakan anggaran secara transparan dan akuntabel, serta dapat dievaluasi.

Sunny juga mengingatkan anggaran pendidikan tidak boleh dimanfaatkan hanya untuk memenuhi ketentuan alokasi minimal 20 persen tanpa memiliki substansi pendidikan.

Apabila pelaksanaan MBG justru mengurangi pembiayaan komponen inti pendidikan, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan konstitusional.

“Sebaliknya, apabila MBG ditempatkan dalam dukungan tambahan atau layanan penunjang atau disebut dengan subsidiary services to education yang tidak mengurangi komponen utama pendidikan dan tetap memiliki hubungan langsung serta rasional dengan peserta didik, maka penempatan tersebut masih dapat dibenarkan dalam koridor konstitusi,” tegasnya.

 

Sumber: Jelang Putusan MK, Muncul Harapan Anggaran Pendidikan Tak Lagi Dipakai untuk MBG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *