Indonesia Menyapa, Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan pemindahan seluruh aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur belum dapat dilakukan.
Seperti diketahui ASN yang saat ini ditempatkan di IKN jumlahnya masih terbatas hanya ASN yang bertugas di Otorita IKN.
Rini menjelaskan hal tersebut disebabkan adanya penambahan jumlah kementerian dan lembaga dalam struktur pemerintahan.
Menurut dia, rencana awal pemindahan telah disusun sejak 2022 hingga 2024, lengkap dengan desain miniatur penyelenggara pemerintahan di IKN.
Namun perubahan jumlah kementerian dan lembaga membuat pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang.
“Kami harus melakukan penapisan kembali. Jadi sekarang kita melakukan penapisan kembali. Kenapa? Karena jumlah kementerian dulu ada 34, sekarang ada jumlah 48,” kata Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di lompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Rekrutmen Ulang
Rini mengungkapkan perencanaan awal tersebut sudah dimulai sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan seharusnya kini telah memasuki fase menengah atau medium term.
“Tapi sampai sekarang kita belum, belum ada karena waktu itu terakhir tahun 2024 itu rencananya memang akan ada pemindahan. Ada dulu dengan menggunakan share office seperti itu, ada kemudian untuk 2030 sampai 2045 sudah kita sesuaikan,” ujarnya.
Ia menuturkan perubahan struktur dan penambahan kementerian dan lembaga membuat proses penapisan harus diulang.
“Proses pemindahan di instansi pusat ke ibu kota negara itu kita sudah menyusun penapisannya dan tentunya ternyata di akhir tahun 2024 atau tahun 2025 itu terjadi perubahan kementerian. Tentunya kami harus melakukan penapisan kembali,” jelas Rini.
Rini menambahkan pemetaan ulang penting dilakukan agar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mudah dalam menentukan penempatan.
“Dulu kan hitungannya ada 3 Menko, tuh ada 3 towers. Sekarang ada 7 Menko. Tentunya saya harus menyesuaikan lagi kementerian-kementerian mana yang ada di bawah kementerian tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, jumlah kementerian pada Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dari 48 menjadi 49 setelah status Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Sebelumnya memang terdapat 48, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Desakan DPR
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, segera dijalankan.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Otorita IKN, Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025) dia mengatakan, jumlah ASN pusat mencapai 1,3 juta orang, sementara ASN daerah berjumlah 4,2 juta orang.
Dengan rencana IKN menjadi ibu kota politik pada 2028, dia mempertanyakan berapa banyak ASN dari pusat yang akan benar-benar berkantor dan beraktivitas di IKN.
“Kalau kemudian IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya: dari 1,3 juta ASN pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” kata Rifqi.
Ia menegaskan, keputusan soal mutasi ASN tidak semata mengenai waktu pemindahan, melainkan juga kepastian jumlah dan kategorinya.
“Agar Otorita IKN tidak hanya kemudian sibuk membangun infrastruktur dengan sumber dana APBN, tetapi juga mereka harus menyiapkan berbagai macam kesiapan-kesiapan lain,” ujar Rifqi.
Rifqi juga menyinggung skenario penempatan ASN di hunian rumah susun (rusun) yang telah dan sedang dibangun di IKN.
Menurut dia, jika hanya pejabat eselon I yang menempatin, sementara pejabat fungsional dan staf tidak, negara harus memberi kejelasan terkait kebutuhan hunian dan skema pendukung lainnya, termasuk intervensi perbankan.
Rifqi menilai, persoalan ini tidak sederhana dan membutuhkan perhatian serius. Ia mengingatkan bahwa infrastruktur yang sudah dibangun akan berisiko mubazir bila tidak segera difungsikan secara penuh.
“Karena itu berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN itu harus segera kita lakukan, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan,” kata dia.
Sumber :Ini Alasan ASN Kementerian dan Lembaga Belum Seluruhnya Pindah ke IKN – TribunNews.com

