Indonesia Menyapa, Jakarta — Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, menyoroti munculnya fenomena chilling effect atau efek gentar di kalangan birokrasi dan badan usaha milik negara (BUMN) akibat pola penegakan hukum korupsi yang dinilai semakin tidak pasti.
Satu di antaranya imbas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbud Nadiem Makarim hingga dituntut 18 tahun penjara.
Dalam perbincangan bersama Refly Harun, Arsil menyebut banyak profesional dan figur berintegritas kini mulai enggan terlibat dalam pemerintahan karena khawatir keputusan yang mereka ambil sewaktu-waktu dapat dipidanakan sebagai korupsi.
“Orang-orang yang kompeten dan berintegritas menjadi enggan untuk masuk ke dalam birokrasi pemerintahan maupun BUMN. Risikonya terlalu besar karena ketidakpastian hukumnya sangat tinggi,” kata Arsil dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan muncul akibat cara penegak hukum menafsirkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang terlalu bertumpu pada unsur kerugian negara tanpa lebih dulu membuktikan adanya niat jahat atau upaya memperkaya diri secara melawan hukum.
Arsil menilai pola penanganan perkara korupsi saat ini membuat banyak pejabat akhirnya memilih bermain aman dan menghindari pengambilan keputusan strategis.
Kondisi itu, kata dia, berbahaya bagi tata kelola pemerintahan karena birokrasi pada akhirnya hanya akan bergerak secara administratif tanpa keberanian mengambil risiko kebijakan.
Ia mencontohkan, dalam praktik pemerintahan maupun dunia bisnis, sebuah keputusan tidak selalu berakhir sukses. Namun kegagalan kebijakan atau kerugian proyek tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau logika salah kebijakan sama dengan korupsi diterapkan, semua pejabat bisa masuk penjara,” ujarnya.
Menurut Arsil, ketakutan tersebut kini mulai tampak di ruang publik dan media sosial. Banyak kalangan profesional disebut mempertanyakan manfaat membantu pemerintahan jika risiko pidananya dinilai terlalu besar.
“Orang jadi berpikir, ngapain capek-capek membantu pemerintah kalau ujungnya bisa dituduh korupsi dengan dakwaan yang tidak jelas,” katanya.
Ancaman Kriminalisasi Pejabat dan BUMN
Arsil mengatakan kecenderungan mengaitkan kerugian negara dengan tindak pidana korupsi secara otomatis berpotensi memperluas kriminalisasi terhadap pejabat publik maupun direksi BUMN.
Ia menyinggung sejumlah perkara yang menimpa pejabat dan petinggi BUMN yang sebelumnya dikenal memiliki rekam jejak baik, seperti kasus mantan Direktur Utama PLN Nur Pamuji, Karen Agustiawan di Pertamina, hingga sejumlah perkara pengadaan dan kebijakan publik lainnya.
Menurut dia, persoalan utama dalam banyak kasus tersebut adalah kaburnya batas antara kesalahan administratif, risiko bisnis, dan perbuatan pidana.
Arsil menilai penegak hukum sering kali langsung memulai perkara dari adanya kerugian negara, padahal inti tindak pidana korupsi seharusnya terletak pada pembuktian unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara ilegal.
“Kerugian negara belum tentu korupsi. Tetapi tindakan memperkaya diri secara ilegal sudah pasti korupsi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika setiap kebijakan yang gagal atau proyek yang merugi langsung dipidana, maka ruang gerak pejabat publik dan direksi BUMN akan semakin sempit.
Akibatnya, birokrasi akan dipenuhi budaya saling menghindari tanggung jawab dan ketakutan mengambil keputusan.
Lebih jauh, Arsil menilai efek gentar tersebut berpotensi menghambat reformasi birokrasi dan memperburuk kualitas pelayanan publik.
Menurut dia, negara membutuhkan figur profesional yang berani mengambil keputusan strategis, terutama dalam proyek pembangunan, investasi, transformasi digital, maupun pengelolaan BUMN.
Namun jika setiap keputusan berisiko dipersoalkan secara pidana ketika hasilnya tidak sesuai harapan, maka pejabat akan cenderung memilih keputusan paling aman secara hukum meski tidak efektif secara kebijakan.
Ia menilai kondisi tersebut pada akhirnya bisa melahirkan birokrasi pasif yang takut berinovasi.
“Ranah pidana akan rusak kalau indikator utamanya hanya kerugian keuangan negara,” kata Arsil.
Sebagai solusi, Arsil mendorong adanya pembenahan tafsir terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar tidak digunakan secara serampangan terhadap kebijakan publik.
Menurut dia, penegak hukum harus lebih fokus membuktikan adanya mens rea atau niat jahat, termasuk unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR), yakni perlindungan terhadap pengambil keputusan yang bertindak sesuai prosedur dan itikad baik meski kebijakannya berujung kerugian.
Selain itu, Arsil meminta hakim lebih cermat membedakan antara tindak pidana korupsi dengan maladministrasi, kesalahan teknis, atau kegagalan program pemerintahan.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi kunci agar pejabat publik, profesional, dan direksi BUMN tidak hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi.
“Kalau unsur memperkaya diri atau niat menguntungkan pihak lain itu tidak ada, maka kasusnya harus selesai,” kata Arsil.
21 Aktivis Bela Nadiem
Arsil merupakan satu dari 21 nama yang membela Nadiem lewat Amicus Curiae atau sahabat pengadilan yang sebelumnya diajukan dalam perkara itu.
Nama-nama yang tergabung itu menegaskan bahwa perdebatan dalam kasus Nadiem tidak semata soal individu, melainkan menyangkut batas antara kesalahan kebijakan, risiko administrasi, dan tindak pidana korupsi.
Tokoh yang tergabung dalam Amici tersebut antara lain Basuki Tjahaja Purnama, Todung Mulya Lubis, Goenawan Mohamad, hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Arsil, para tokoh tersebut bukan sedang membela korupsi, melainkan berupaya mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mengabaikan prinsip dasar hukum pidana.
Nama-nama besar lainnya yang tergabung dalam Amici ini di antaranya:
- Agus Prabowo (Mantan Kepala LKPP)
- Amin Sunaryadi (Mantan Pimpinan KPK 2003–2007)
- Arif Trawijoyo (Advokat, pegiat antikorupsi, pengajar STH Jentera, pendiri MTI)
- Arsil (Peneliti Senior Leip)
- Bambang Harymurti (Jurnalis senior, mantan jurnalis Tempo)
- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Politisi, mantan Gubernur DKI Jakarta)
- Betti Alisjahbana (Pegiat antikorupsi, juri Bung Hatta Anti-Corruption Award, putri Sutan Takdir Alisjahbana)
- Erry Riyana Hardjapamekas (Mantan Pimpinan KPK 2003–2007, mantan direksi/komisaris BUMN, pendiri MTI)
- Goenawan Mohamad (Sastrawan, terkenal dengan Catatan Pinggir)
- Hamid Basyaib (Penulis, politisi)
- Hilmar Farid (Akademisi, sejarawan, mantan Dirjen Kebudayaan)
- Illian Deta Arta Sari (Advokat, mantan anggota ICW)
- Laksamana Sukardi (Mantan Menteri BUMN)
- Marzuki Darusman (Mantan Jaksa Agung, politisi, mantan anggota Komnas HAM
- Musdah Mulia (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, aktivis perempuan)
- Natalia Soebagyo (Pegiat antikorupsi, anggota International Council of Transparency International)
- Nur Pamuji (Mantan Direktur Utama PLN 2011–2014)
- Prajoto (Ahli hukum perbankan)
- Rahayu Ningsih Hoed (Advokat)
- Todung Mulia Lubis (Guru Besar Hukum, pegiat antikorupsi, advokat senior)
- Usman Hamid (Aktivis Hak Asasi Manusia)
Arsil juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai “pembalikan logika hukum” dalam penerapan Pasal 2 UU Tipikor.
Menurut dia, penegak hukum selama ini terlalu fokus pada unsur kerugian negara, padahal inti delik korupsi seharusnya terletak pada adanya tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara ilegal.
“Kerugian negara belum tentu korupsi. Tetapi tindakan memperkaya diri secara ilegal sudah pasti korupsi,” kata Arsil.
Ia menjelaskan, kerugian negara dalam kebijakan publik atau aktivitas bisnis bisa saja muncul akibat risiko keputusan, kesalahan administrasi, maupun kegagalan program, bukan semata-mata karena tindak pidana.
Dalam konteks itu, Arsil mengingatkan pentingnya prinsip Business Judgment Rule (BJR), yakni perlindungan terhadap pengambil keputusan yang bertindak sesuai prosedur dan itikad baik meski hasil kebijakannya tidak berjalan efektif.
Jika setiap kebijakan yang gagal atau menimbulkan kerugian langsung dipidana sebagai korupsi, kata dia, maka seluruh pejabat publik pada akhirnya berpotensi menghadapi kriminalisasi.
“Kalau logika salah kebijakan sama dengan korupsi diterapkan, semua pejabat bisa masuk penjara,” ujarnya.
Arsil berharap polemik kasus Nadiem dapat menjadi momentum pembenahan penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar tidak digunakan secara serampangan.
Ia mendorong Mahkamah Agung memperkuat batas yang jelas antara tindak pidana korupsi dengan kesalahan kebijakan, maladministrasi, maupun risiko bisnis.
Menurut dia, fokus utama penegakan hukum seharusnya berada pada pembuktian adanya niat memperkaya diri atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, bukan sekadar menemukan kerugian negara.
“Kalau unsur memperkaya diri atau niat menguntungkan pihak lain itu tidak ada, maka kasusnya harus selesai,” kata Arsil.
Sidang Terbuka
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir angkat bicara mengenai sidang agenda nota pembelaan atau pleidoi diperbolehkan disiarkan langsung bagi awak media.
Menurutnya hal itu merupakan hal yang bagus, karena publik bisa menilai dakwaan penuntut umum.
Diketahui sidang agenda pleidoi Nadiem Makarim akan dilaksanakan pada 2 Juni 2026 di PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Ada keterbukaan yang sangat bagus sehingga memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menampilkan alat bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan,” kata Dodi saat dihubungi, Kamis (28/5/2026).
Sehingga, kata Dodi, publik juga dapat menilai dakwaan jaksa, sehingga bisa mengawasi apakah putusan hakim benar-benar mendasarkan pada alat bukti.
“Akan ada pengawasan juga dari publik, selain lembaga pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk benar-benar mengawal persidangan Pak Nadiem,” terangnya.
Dodi juga menilai tuntutan penuntut umum tak sesuai dengan fakta persidangan.
“Karena jika melihat tuntutan yang sama sekali tidak mendasarkan pada fakta persidangan melainkan asumsi dari awal yang sudah dibangun,” ucapnya.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Nadiem Makarim dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Hal uang memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.
Sehingga, harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.

