Indonesia Menyapa, Banjarmasin– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kalimantan Selatan terus mengawal dan memperkuat implementasi transformasi layanan pertanahan yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Transformasi tersebut diwujudkan antara lain melalui penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal 7 hari dan re-engineering layanan Peralihan Hak Atas Tanah dengan target penyelesaian selama 10 hari.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan berperan aktif dalam melakukan sosialisasi, membangun koordinasi dengan para pemangku kepentingan, memastikan kesiapan jajaran Kantor Pertanahan, serta mengawal pelaksanaannya agar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, transparan, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal telah dilakukan di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan yang mencakup 2 kota dan 11 kabupaten. Melalui mekanisme tersebut, proses pengukuran untuk pendaftaran tanah pertama kali diarahkan agar dapat diselesaikan paling lambat 7 hari sejak permohonan resmi terdaftar, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran dan dapat memantau tahapan pelayanan secara lebih jelas. Konsep pengukuran terjadwal menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang lebih profesional, modern, terukur, dan berorientasi pada kepastian waktu.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, menegaskan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan terhadap ketelitian, aspek hukum, maupun kualitas pemeriksaan. “Percepatan justru dilakukan melalui pembenahan alur kerja, pengendalian setiap tahapan, pemanfaatan teknologi, serta penguatan koordinasi antarinstansi agar pelayanan dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,”ujar Budi Kristiyana dalam keteranganya, Jumat (17/8/2026).
Selain pengukuran terjadwal, transformasi layanan juga diarahkan pada re-engineering Peralihan Hak Atas Tanah dengan target penyelesaian selama 10 hari. Re-engineering tersebut tidak semata-mata berarti mengubah dokumen manual menjadi dokumen digital atau menghadirkan aplikasi baru, tetapi membangun kembali keseluruhan proses pelayanan dari awal hingga akhir agar setiap tahapan berjalan dalam satu alur yang terintegrasi, memiliki kepastian waktu, dapat dipantau, dan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
Dalam skema percepatan tersebut, penyelesaian Peralihan Hak merupakan rangkaian proses yang melibatkan sejumlah pihak. Secara garis besar, waktu pelayanan dibangun dalam tiga tahapan, yakni dua hari untuk penyelesaian akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tiga hari untuk proses validasi perpajakan termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta lima hari pada Kantor Pertanahan untuk proses pendaftaran dan penyelesaian peralihan hak. Dengan demikian, target 10 hari merupakan satu kesatuan proses yang membutuhkan keterhubungan dan kedisiplinan waktu dari seluruh pihak yang terlibat.
“Re-engineering ini dirancang untuk mengurangi proses yang berulang, memperjelas status setiap berkas, menghindari terhentinya dokumen tanpa alasan dan batas waktu yang jelas, serta memastikan setiap instansi tetap menjalankan kewenangannya dalam satu ekosistem pelayanan yang terintegrasi. PPAT, pemerintah daerah melalui perangkat pengelola BPHTB, dan Kantor Pertanahan memiliki peran yang saling berkaitan dalam mewujudkan kepastian waktu pelayanan bagi Masyarakat,” ungkap Budi Kristiyana.
Sejalan dengan implementasi bertahap secara nasional, pada 17 Agustus 2026 telah dilaksanakan launching re-engineering layanan Peralihan Hak Atas Tanah yang dipusatkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.Kegiatan tersebut menandai dimulainya penerapan re-engineering pada 17 Kantor Pertanahan di Indonesia. Momentum ini menjadi langkah penting dalam mendorong layanan Peralihan Hak yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Sebagai langkah awal penerapan transformasi tersebut di Kalimantan Selatan, Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana akan melaksanakan pilot project re-engineering layanan Peralihan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin pada 24 September 2026. Pelaksanaan pilot project ini menjadi bagian dari tahapan perluasan penerapan re-engineering layanan secara nasional. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin saat ini terus mempersiapkan pelaksanaannya melalui sosialisasi dan koordinasi bersama PPAT serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin sebagai salah satu pihak penting dalam rangkaian pelayanan tersebut.
“Koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting karena percepatan layanan Peralihan Hak tidak dapat dicapai apabila masing-masing institusi bekerja secara terpisah. BPKPAD tetap menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan BPHTB, PPAT menjalankan fungsi pembuatan dan pelaporan akta, sedangkan Kantor Pertanahan melaksanakan pendaftaran peralihan hak. Perubahan yang dilakukan terletak pada cara kerja yang dibangun lebih terintegrasi, terukur, transparan, dan berbasis pemanfaatan teknologi digital,” jelas Budi Kristiyana.
Ia menyatakan akan mendukung penuh penerapan reengineering Peralihan Hak Atas Tanah selama 10 hari untuk selanjutnya dikembangkan secara bertahap ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan. “Setelah pelaksanaan pilot project di Kota Banjarmasin, evaluasi dan penyempurnaan proses akan menjadi dasar bagi pengembangan penerapan layanan pada Kantor Pertanahan lainnya,”ujarnya.
Transformasi tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan pada sisi administrasi pemerintahan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap masyarakat. Kepastian waktu dalam pelayanan Peralihan Hak akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan transaksi pertanahan, mengurangi waktu tunggu, meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mempercepat proses pemanfaatan aset tanah dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Kecepatan pelayanan pertanahan juga memiliki keterkaitan dengan perputaran ekonomi daerah. Semakin cepat dan pasti proses administrasi peralihan hak diselesaikan, semakin cepat pula masyarakat memperoleh kepastian atas asetnya dan dapat melanjutkan berbagai aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan tanah. Karena itu, transformasi layanan pertanahan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada masyarakat. Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mengawal proses transformasi tersebut melalui penguatan koordinasi, digitalisasi proses, pengendalian waktu pelayanan, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Budi Kristiyana.
Dengan pengukuran terjadwal yang telah diterapkan pada seluruh Kantor Pertanahan di Kalimantan Selatan serta persiapan pilot project re-engineering Peralihan Hak di Kota Banjarmasin, transformasi layanan pertanahan diharapkan semakin mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Pada akhirnya, pelayanan pertanahan yang cepat dan terintegrasi diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kalimantan Selatan sekaligus mendukung terciptanya perputaran ekonomi yang lebih cepat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

