Indonesia Menyapa, Jakarta — Pelarian buronan kasus pembunuhan di Pamekasan, Hariyanto (36), berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap polisi di Jember.
Dilansir dari detikJatim, Jumat (2/10), Hariyanto ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/16/III/2022/Satreskrim. Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Maret 2022.
Hariyanto disangkakan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Setelah 4 tahun, keberadaan Heriyanto mulai terendus petugas. Polisi kemudian mengamankannya di Jember.
“Ia benar sudah kami tangkap di Jember dan masih proses pengembangan, ” kata kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Kamis (1/10/26).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap secara terang benderang rangkaian perencanaan serta peran para pihak dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Sumber: Buron Sejak 2022, Pelaku Pembunuhan di Pamekasan Ditangkap di Jember

