Hoaks Pecahan Uang 75 Ribu Tidak Bisa Transaksi Beli

Indonesiamenyapa, Jakarta — Beredar sebuah informasi yang mengeklaim terkait uang pecahan Rp75 ribu. Di mana disebutkan dalam klaim jika uang tersebut tidak berlaku untuk transaksi jual beli.

Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, klaim yang menyebut uang pecahan Rp75 ribu tidak berlaku adalah tidak benar atau hoaks.Faktanya, hasil ditemukan pemberitaan pada artikel kompas.com. Yakni, dengan judul “Dicap Uang Langka, Masih Bisakah Pecahan Rp 75.000 untuk Transaksi?”.

Klarifikasi diberikan Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim. Ia menegaskan uang rupiah kertas pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 merupakan alat pembayaran yang sah.

Lebih lanjut, Marlison Hakim menerangkan nominal tersebut dikeluarkan sebagai uang khusus. Yaitu, dengan jumlah terbatas dengan masa edar selama 25 tahun.

Ia meminta masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut. Maka dapat disimpulkan jika informasi yang beredar masuk dalam kategori konten yang menyesatkan. (HAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *