Indonesia Menyapa, Jakarta — Minggu ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih disibukkan dengan agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Senin (20/7/2026) PN Jaksel menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.
Praperadilan ini terkait penetapan tersangkanya, dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sidang putusan tersebut direncanakan digelar di ruang Oemar Seno Adji.
“Senin, 20 Juli 2026, jam 13.00 pembacaan putusan,” demikian keterangan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilihat, Minggu (19/7/2026).
Sebagai informasi dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan bahwa penetapan tersangkanya atas Pasal 32 ayat (1) UU ITE oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“Menyatakan Pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) – UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” bunyi petitum permohonan.
Selain itu, Roy Suryo juga meminta hakim tunggal untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Roy Suryo turut meminta agar nama baiknya dipulihkan sepenuhnya.
“Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula,”
Sidang Perdana Praperadilan Ketiga Roy Suryo Dimulai Rabu 22 Juli 2026
Untuk diketahui, Roy Suryo tercatat tiga kali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas kasus hukum yang menjeratnya.
Praperadilan pertama menguji sah atau tidaknya upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan hingga penahanan.
Hasilnya gugatan ini dikabulkan sebagian oleh hakim pada 7 Juli 2026.
Praperadilan kedua menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Praperadilan ketiga gugatan yang diajukan pada pertengahan Juli 2026 berfokus pada tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik yang sebelumnya tidak dikabulkan pada praperadilan pertama.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan ketiga terkait permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/7/2026).
Gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan hukum perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Rabu, 22 Juli 2026, jam 9 di ruang sidang 04,” demikian keterangan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilihat Minggu (19/7/2026).
Termohon dalam gugatan tersebut Kapolda Metro Jaya c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya c.q. Kepala Subdirektorat Keamanan Negara c.q. Tim Penyidik.
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan c.q. Tim Jaksa Penuntut Umum.
Tribunnews sudah mengkonfirmasi kepada kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji terkait nominal ganti rugi tersebut.
Namun Sangaji mengatakan informasi tersebut akan disampaikan di persidangan.
“Nanti saat sidang ya baru dibacakan,” ucap Sangaji.
Rekam Jejak Praperadilan Roy Suryo
Sebelumnya, Roy Suryo telah memenangkan Praperadilan pertama terkait tidak sahnya penggeledahan dan penahanan terkait perkara yang saat ini menjeratnya, dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sementara itu, gugatan Praperadilan kedua terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka sedang menunggu pembacaan putusan Senin hari ini.
Roy Suryo menaruh harapan besar pada gugatan ketiganya ini agar bisa menuai kesuksesan yang sama dengan gugatan pertama.
“Permohonan praperadilan yang ketiga, Insya Allah akan juga, kami memperoleh hasil yang sama seperti praperadilan pertama. Kenapa? Saya nggak bisa bocorkan apa permintaan kami, tapi permintaan kami tuh ada hubungannya memang dengan praperadilan yang pertama,” ungkap Roy Suryo.
Meski masih berstatus Tersangka dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy optimis keadilan akan berpihak kepadanya.
“Moga-moga kasus ini segera kami menangkan dengan baik dan tidak perlu ada pengganggu-pengganggu lagi,” tambahnya.
Berdasarkan penetapan pengadilan, sidang perdana untuk Praperadilan ketiga Roy Suryo dengan agenda “Ganti Kerugian” ini akan digelar pada Rabu 22 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

