Eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas pada Kasus Perintangan Penyidikan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar divonis bebas pada perkara perintangan penyidikan tiga kasus korupsi.

Majelis hakim menyatakan Tian Bahtiar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ucap ketua majelis hakim Efendi dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.

Atas putusan tersebut majelis hakim perintahkan Tian Bahtiar dibebaskan setelah putusan dibacakan.

“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi.

Berita yang bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoaks).

Berita negatif, lanjut majelis hakim tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi.

“Pers terlahir sebagai alat kontrol atas kekuasaan (watchdog), bukan sebagai corong kehumasan, sehingga demokrasi akan tidak sehat apabila pers hanya diarahkan untuk memproduksi pemberitaan positif semata. Pemberitaan haruslah menjadi cermin bagi seluruh institusi negara untuk terus berkaca diri dan merefleksikan capaian kinerja pelayanan kepada rakyat, termasuk dalam proses penegakan hukum,” tegas Hakim Anggota Andi Saputra.

 

Sosok Tian Bahtiar

Eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung karena Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung.

Hal tersebut dilakukan Tian atas pesanan dari dua advokat yang telah menjadi tersangka Kejagung sebelumnya, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

Dalam upaya untuk merusak citra Kejagung, Tian diduga menyebarkan narasi-narasi yang menyesatkan tentang penanganan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung.

Terutama dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan yang kini menjeratnya. Diketahui sebelumnya Tian Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan yang kini menjeratnya. Diketahui sebelumnya Tian Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung. (Kolase Tribunnews (Humas Kejagung & JAK TV))

 

Lantas siapa sebenarnya Tian Bahtiar?

Tian Bahtiar adalah Eks Direktur Pemberitaan Jak TV, sebuah stasiun televisi swasta lokal yang fokus siarannya mencakup wilayah DKI Jakarta dan Jabodetabek.

Tak hanya memiliki jabatan di Jak TV, Tian ternyata merupakan pengurus yayasan perlindungan anak jalanan dan anak terlantar di Jakarta Utara.

Melansir laman resmi yayasan tersebut, Tian tercatat sebagai Ketua Umum Yayasan.

Tian diketahui lahir di Tasikmalaya, 4 Mei 1966.

Tian menempuh pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Program Ekstensi Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sebelum terjun ke dunia jurnalistik, Tian sebelumnya pernah menjadi Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).

Tian juga pernah menjadi peneliti di Research and Documentation Centre for Manpower and Development atau RDCMD-YTKI, serta menjadi peneliti LIPI.

Setelahnya, Tian masuk ke dunia jurnalistik dan sempat menjabat sebagai Produser News Department ANTV.

Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Tian tak lagi menjabat sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

 

Sumber: Eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas pada Kasus Perintangan Penyidikan  – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *