Indonesia Menyapa, Jakarta – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Achsanul telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait dengan kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5).
Achsanul dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Jaksa turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Perbuatan Achsanul telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah US$2,640 juta yang setara dengan Rp40 miliar,” ucap jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menghukum Sadikin Rusli selaku orang kepercayaan Achsanul dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Salah satu alasan tuntutan lebih ringan karena Sadikin tidak menikmati hasil tindak pidana.
Adapun uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum Kejaksaan Agung.
Sumber: Kasus BTS, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui (cnnindonesia.com)