Indonesia Menyapa, Makassar — Proses eksekusi lahan 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan sempat berjalan ricuh akibat adanya perlawanan, Kamis (13/2).
Proses eksekusi tersebut dianggap warga yang telah menetap belasan tahun di lokasi itu terasa janggal. Di lokasi eksekusi terdapat terdapat sebuah gedung serbaguna dan berjejer sembilan ruko yang berdiri di atas lahan seluas 12.931 meter persegi, yang kini telah rata dengan tanah.
Salah satu pemilik ruko, Rahmawang Busrah mengaku heran dan kaget ruko yang dibeli oleh orang tuanya sejak tahun 2007 menjadi lokasi sengketa. Padahal dirinya memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Ini ruko dibeli sekitar tahun 2007, ini kami beli bukan warisan. Ini kami beli dari developer. Semua ruko di sini ada SHM-nya. Tapi tiba-tiba ada gugatan dan kami tidak pernah dipanggil ke pengadilan yang kemudian terbit putusan eksekusi,” kata Rahmawang, Jumat (14/2).
Rahmawang meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan kepada dirinya dan seluruh pemilik ruko. Mereka menduga dalam proses kasus ini hingga ada putusan dari pengadilan, karena olah dari mafia tanah.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan tim pencari fakta sebenarnya apa yang terjadi. Jangan sampai mafia tanah berkuasa,” tuturnya.
Awal Sengketa di Tahun 2018
Kasus sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2018, namun dalam prosesnya Andi Baso Matutu berhasil memenangkan perkara tersebut setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Makassar hingga di Mahkamah Agung (MA).
“Sengketa ini sudah bergulir dari tahun 2018. Putusan 2018 sampai 2020 itu, Andi Baso Matutu dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut,” kata kuasa hukum, Andi Baso Matutu, Hendra Karianga.
Hendra mengungkapkan jika kliennya memiliki alas hak atas lahan tersebut dengan rincian atau dokumen sementara kepemilikan dan telah memiliki hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh kliennya.
“Jadi secara hukum tidak ada masalah. Karena semua perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B, milik C, sudah diperjelas oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara seluruh SHM yang ada saat itu, kata Hendra adalah palsu berdasarkan putusan pidana, sehingga klienya akan melakukan gugatan perdata agar SHM tersebut dibatalkan.
“SHM yang ada di atas alas hak rinci dan sudah dibatalkan karena palsu. Dasar putusan pidana palsu itu lah yang kami gunakan mengajukan gugatan di pengadilan, meminta supaya pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah secara hukum SHM itu. Sudah ada putusan pembatalan,” pungkasnya.
Di sisi lain, terkait pidana yang dijalani Andi Baso Matutu, Hendra menjelaskan bahwa kliennya hanya korban dari perbuatan dari orang yang tidak diketahui yang menggunakan bukti-bukti palsu dalam proses sengketa di pengadilan.
“Pidana itu masalah lain. Kan dia dituduh menggunakan surat palsu, dalam perspektif hukum orang yang memalsukan surat itu belum ditemukan siapa pelakunya, kenapa orang yang menggunakan (bukti palsu) dihukum sementara dia tidak tahu masalahnya. Itu yang sedang kami perjuangkan sampai ke kasasi nanti,” katanya.
Pemenang Sengketa Lahan Orang Dipenjara Kasus Pemalsuan
Kuasa hukum sekaligus ahli waris Hamat Yusuf, Muhammad Ali mengaku heran dengan proses peradilan di Indonesia. Sebab, memenangkan orang yang tidak pernah menguasai lahan tersebut.
“Dia tidak pernah menguasai, sudah 84 tahun saya kuasai ini tanah, saya bayar PBB ada IMB-nya, Baso Matutu tidak pernah menguasai, tidak ada tanahnya disini,” kata Ali setelah eksekusi dibacakan.
Ali menjelaskan bahwa dirinya memiliki SHM dan rinci yang digunakan Andi Baso Matutu untuk menggugat di pengadilan adalah palsu.
“Bukti-bukti yang dia ajukan di persidangan palsu semua. Saya ini punya SHM, ada IMB. Tidak ada putusan yang menyatakan SHM saya ini tidak sah bahkan ada putusan PTTUN yang menguatkan saya punya sertifikat, ada juga putusan pengadilan negeri yang menguatkan saya punya sertifikat,” ungkapnya.
Ali mengaku sangat heran memenangkan perkara ini adalah Andi Baso Matutu yang sementara ini tengah dipenjara terkait perkara pemalsuan alah hak dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Kemudian putusan Komisi Yudisial bahwa hakim yang menangani perkara ini tidak adil, karena telah menghilangkan 12 alat bukti yang diajukan oleh Ali dalam proses persidangan sengketa lahan tersebut.
“Ada putusan pidana bahwa Baso Matutu ini memalsukan bukti-bukti yang dia ajukan di persidangan, dan sekarang dia di dalam penjara. Ada juga putusan KY bahwa Hakimnya itu tidak adil dalam memutus perkara dan menghilangkan alat bukti saya sebanyak 12,” bebernya.
Terpisah, Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat mengomentari hasil putusan sidang. Namun, meminta warga terlibat sengketa agar mengajukan gugatan sengketa ke pengadilan jika memiliki bukti baru.
“Bisa melakukan perlawanan nanti, kalau menang bisa dieksekusi lagi kan, itukan aturan hukumnya , proses hukumnya kan, kalau punya bukti baru silahkan menggugat tapi ini kan sudah inkrah,” kata Sibali.
Sumber: Duduk Perkara Eksekusi Lahan di Panakkukang Makassar Berakhir Bentrok