Dewas Usut Pelaporan Etik Pimpinan KPK Terkait Pengalihan Penahanan Gus Yaqut

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik yang menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK.

Laporan ini merupakan buntut dari polemik keputusan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yakni Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Sejak Rabu, 25 Maret lalu, Dewas telah dibanjiri aduan dari berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum dan etika di balik keputusan mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah.

Merespons hal tersebut, Dewas telah mendisposisi setiap aduan yang masuk sejak Senin, 30 Maret, untuk segera diusut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan komitmen pihaknya untuk memantau proses ini guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang oleh insan KPK.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Gusrizal dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Polemik ini bermula dari rentetan peristiwa yang dinilai janggal.

Gus Yaqut awalnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, statusnya tiba-tiba dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga.

Keputusan ini baru diumumkan oleh KPK pada 21 Maret yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Hanya berselang beberapa hari, per 23 Maret, KPK kembali menjebloskan Yaqut ke rutan.

Saat tiba di Gedung Merah Putih keesokan harinya, Yaqut membenarkan bahwa pengalihan tersebut merupakan inisiatifnya.

“Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” kata Yaqut.

Kejanggalan prosedur dan alasan penahanan ini langsung mendapat respons formal dari masyarakat.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjadi pihak pertama yang melaporkan pimpinan KPK ke Dewas pada Rabu, 25 Maret 2026.

Dalam laporannya, Boyamin menduga adanya intervensi pihak luar yang dibiarkan oleh pimpinan KPK.

Ia juga menyoroti inkonsistensi alasan kesehatan Gus Yaqut, di mana Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menyebut tersangka dalam kondisi sehat, berbanding terbalik dengan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma. Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ (Yaqut) menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tutur Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menduga keputusan pengalihan penahanan tersebut cacat hukum karena tidak berdasarkan keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik atas pengalian penahanan tersangka YCQ oleh penyidik KPK. Dan apakah keputusan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi persamaan di hadapan hukum, dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” ucap dia.

 

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026) siang.
DIPERIKSA KPK – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026) siang. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

 

Dua hari berselang, tepatnya pada Jumat, 27 Maret 2026, giliran pengacara Aziz Yanuar yang melaporkan pimpinan beserta jajaran KPK ke Dewas.

Mewakili DPP Advokat Persaudaraan Islam, Aziz menilai para pimpinan telah melanggar nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparansi, serta etika pemerintahan dengan memberikan keistimewaan yang tidak semestinya kepada tersangka korupsi.

“Laporan ini kita tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi tadi. Nah, perihalnya kita sampaikan terkait dengan uraian akibat peristiwa yang pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK,” kata Aziz di Gedung Merah Putih.

Menurut Aziz, meskipun hak tahanan rumah diatur secara hukum, penerapannya pada kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi patut dipertanyakan.

“Memang betul yang dikatakan ada di KUHAP, ada di peraturan perundang-undangan, dan setiap warga tahanan atau binaan itu berhak untuk hal tersebut. Tetapi ini suatu anomali terkait dengan extrajudicial crime yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Sembari menunggu penelaahan Dewas yang umumnya memakan waktu satu hingga dua pekan, Aziz berharap sanksi yang dijatuhkan kelak mampu memulihkan marwah lembaga.

“Sanksi kita serahkan kepada Dewan Pengawas tentunya. Ada tindakan-tindakan yang menurut saya harus tegas terhadap mereka. Tentu mereka punya mekanisme tersendiri, kita enggak mau intervensi lebih lanjut, tapi ya kita harapkan sanksinya ini memberi efek jera,” ucap dia.

 

Sumber: Dewas Usut Pelaporan Etik Pimpinan KPK Terkait Pengalihan Penahanan Gus Yaqut – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *