Dari Apartemen hingga Ciputat, KPK Endus Pejabat Bea Cukai Lazim Punya Sarang Penimbun Duit Suap

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa praktik penyewaan apartemen maupun rumah tapak sebagai safe house (rumah aman) untuk menimbun uang suap di kalangan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan hal yang lazim terjadi.

Modus ini terbongkar usai penyidik menemukan timbunan harta bernilai puluhan miliar rupiah di berbagai lokasi rahasia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggunaan safe house ini diduga kuat menjadi tempat operasional bayangan bagi para oknum pejabat untuk mengelola uang hasil manipulasi importasi.

“Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

 

2 Safe House, Puluhan Miliar Disita

Kecurigaan KPK bahwa modus ini dilakukan secara masif dan terorganisir terbukti dari penemuan lebih dari satu lokasi persembunyian harta.

Sejauh ini, penyidik telah membongkar dua safe house yang digunakan oleh para tersangka.

Pertama di apartemen GRV. KPK menyebut apartemen tersebut disewa secara khusus untuk menyimpan tumpukan uang tunai berbagai negara dan logam mulia.

Kedua sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Rumah digeledah pada Jumat (13/2/2026), di mana penyidik kembali menemukan lima koper berisi tumpukan valuta asing.

Dari kedua lokasi tersebut, serta kediaman pribadi tersangka, KPK menyita total aset yang ditaksir mencapai lebih dari Rp45,5 miliar.

Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan:

1. Uang tunai Rupiah senilai Rp1,89 miliar.
2. Uang tunai valuta asing senilai USD182.900, SGD1,48 juta, dan JPY550.000.
3. Lima koper valuta asing campuran (USD, SGD, HKD, Ringgit, Rupiah) senilai lebih dari Rp5 miliar dari safe house Ciputat.
4. Logam mulia/emas batangan seberat total 5,3 kg (setara Rp15,7 miliar).
5. Barang mewah berupa satu unit jam tangan senilai Rp138 juta dan tas bermerek.

 

Skandal Jalur Hijau Bea Cukai

Penemuan safe house ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026 lalu.

Kasus ini bermula dari pemufakatan jahat antara tiga pejabat teras Bea Cukai dengan PT Blueray (PT BR) sejak Oktober 2025.

Para pejabat DJBC yang terlibat diduga menerima upeti rutin bulanan demi memuluskan impor barang milik PT BR yang diduga ilegal, palsu, atau KW.

Modusnya adalah dengan memanipulasi parameter “Mesin Targeting” kepabeanan pada angka 70 persen.

Akibat pengondisian ini, barang PT BR yang seharusnya masuk jalur merah untuk pemeriksaan fisik yang ketat, diloloskan begitu saja melalui jalur hijau.

 

OTT BEA CUKAI - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga petinggi PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Jakarta dan Lampung
OTT BEA CUKAI – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga petinggi PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Jakarta dan Lampung (Tribunnews.com)

 

KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Kemudian John Field (JF), Pemilik PT Blueray; serta Andri dan Dedy Kurniawan selaku Ketua Tim Dokumen Importasi dan Manager Operasional PT Blueray.

KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada penyitaan aset di safe house.

Saat ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana panas tersebut dan memeriksa sejumlah saksi untuk membongkar tuntas aktivitas kepabeanan yang menjadi celah korupsi.

Pada Rabu (18/2/2026), KPK memanggil dua pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji (SLS) dan Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang sebelumnya sempat diamankan saat OTT namun berstatus saksi.

Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan mereka terkait teknis manipulasi sistem kepabeanan yang dilakukan oleh para petinggi DJBC tersebut.

 

Sumber: Dari Apartemen hingga Ciputat, KPK Endus Pejabat Bea Cukai Lazim Punya Sarang Penimbun Duit Suap – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *