Dana Reses Anggota DPR Rp 702 Juta Terlalu Dipaksakan, Pengamat Sebut DPR Tak Introspeksi

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengkritisi jumlah dana reses anggota DPR menjadi Rp 702 juta.

Dana reses adalah anggaran yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melaksanakan kegiatan reses.

Reses adalah masa di mana anggota dewan tidak melakukan kegiatan sidang di parlemen, melainkan turun ke daerah pemilihannya untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi, serta pengaduan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Ray menganggap, demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025 lalu yang menolak kenaikan tunjangan DPR tak membuat mereka sepenuhnya sadar.

“Anggota DPR ini, seperti tidak insaf-insaf. Terus saja main utak atik anggaran. Setelah peristiwa 27-30 Agustus lalu, tak juga membuat mereka dengan sepenuhnya introspeksi diri. Hanya sesaat, kini, mulai lagi kumat,” kata Ray kepada Tribunnews.com, Senin (13/10/2025).

Ia menilai, alasan kenaikan dana reses karena indeks dan titik reses yang makin meningkat adalah terlalu dipaksakan.

Menurut Ray, di tengah minimnya laporan pertanggungjawaban dana reses anggota DPR yang transparan, maka kenaikan titik dan indeks itu sulit dipastikan berlangsung.

“Apakah benar semua titik dikunjungi? Apakah benar semua titik berlangsung reses? Apakah benar terjadi penyerapan aspirasi masyarakat di semua titik yang dimaksud? Kalau iya, mohon tunjukkan di mana masyarakat dapat laporannya,” ujarnya.

Ia mengingatkan demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu kembali terjadi apabila DPR tak kunjung sadar.

“Cukuplah peristiwa 27-30 Agustus dalam sejarah kelam legislatif. Sepanjang sejarah, baru kali ini, kantor legislatif nasional dan daerah bahkan dibakar massa,” tegas Ray.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp 702 juta yang menjadi sorotan publik bukan merupakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan.

Akan tetapi, penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029.

“Jadi itu bukan kenaikan lho. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan, usulan penyesuaian tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal DPR.

Sementara itu, para anggota dewan hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan.

“Yang mengusulkan itu Kesekretariatan Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja. Karena reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses titik di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dasco, besaran Rp 702 juta disesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa, serta jumlah titik kegiatan reses yang bertambah dibanding periode sebelumnya.

“Iya, angkanya Rp 702 (juta). Kalau 2019–2024 karena titiknya lebih sedikit, dan indeksnya juga lebih ini, ini kan disesuaikan harga-harga juga dengan jumlah titik. Makanya jadi Rp 702, dari Rp 400 berapa gitu loh,” jelasnya.

Dasco juga mengingatkan bahwa kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan. Akan tetapi kegiatan ini hanya 4 hingga 5 kali dalam setahun, tergantung agenda DPR.

“Dan ini juga tolong jelaskan, reses ini nggak tiap bulan kan. Kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda,” pungkasnya.

 

Sumber: Dana Reses Anggota DPR Rp 702 Juta Terlalu Dipaksakan, Pengamat Sebut DPR Tak Introspeksi – Halaman all – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *